Samarinda, Presisi.co - Salah seorang pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dikabarkan terkena sanksi pelanggaran kode etik dan kode perilaku dari Komisi Aparatur Negeri Sipil (KASN).
Dikonfirmasi melalui telepon seluler, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, Imam Sutanto mengatakan pejabat itu adalah Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Samarinda yaitu, Ridwan Tassa, Jumat (17/4/2020).
Ridwan Tassa dilaporkan Bawaslu ke KASN karena keterlibatannya dalam politik di Pilkada serentak Samarinda 2020.
Disebutkan, hasil kajian dan laporan Bawaslu kepada KASN sudah ditindak lanjuti dan hasilnya putusan rekomendasi bahwa yang bersangkutan yakni, Kepala Dinsos Samarinda terkena sanksi sedang.
"Ridwan Tassa atau RT, kami laporkan ke komisi ASN dan sudah ada rekomendasi putusannya sanksi sedang. Intinya upaya sosialisasi yang dilaksanakan ke RT itu melanggar, selain itu PP 42/2014 dan 53/2010. Dari komisi ASN berupa sanksi sedang," kata Imam Sutanto, Kamis (16/4/2020).
Imam berharap dengan adanya sanksi ini dapat menjadi peringatan bagi pejabat Pemkot yang lainnya untuk tetap mempertahankan netralitas ASN.
Imam, sapaanya, menambahkan saat ini Wakil Walikota Samarinda, Muhammad Barkati pun masuk dalam pengawasan dan dugaan pelanggaran oleh Bawaslu karena memobilisasi sejumlah ASN hingga ke level perangkat kelurahan dan RT sebagai kepala dinas.
"Dengan sanksi ini semoga pimpinan tertinggi ASN (walikota dan wakilnya) mengerti betul arti netralitas," tegas Imam.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Samarinda, Aji Syarif Hidayatullah juga membenarkan perihal surat KASN bernomor: R 892/KASN/03/2020 tanggal 17 Maret 2020.
"Saya baru terima suratnya hari ini, dalam waktu dekat kami akan rapat tim TPPD (tim penyelesaian, pelanggaran disiplin) yang anggotanya Inspektorat, BKPPD, Bag organisasi, bagian hukum dan seluruh asisten," pungkas Dayat melalui aplikasi pesan instan di hari yang sama.