search

Politik

pilkada samarindasamarindakpu samarinda

KPU Tanggapi Keberadaan Data Dukungan ASN Bagi Paslon Independen di Pilkada Samarinda

Penulis: Presisi 1
Jumat, 13 Maret 2020 | 878 views
KPU Tanggapi Keberadaan Data Dukungan ASN Bagi Paslon Independen di Pilkada Samarinda
Komisioner KPU Samarinda, Ikhsan Hasani.

Samarinda, Presisi.co - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda membenarkan adanya dukungan data pendukung calon independen dari Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri di Pilkada Samarinda.

Hal ini disampaikan oleh Komisioner KPU Samarinda Ikhsan Hasani yang dihubungi via telepon seluler oleh wartawan Presisi.co, Jumat (13/3/2020).

"Kalau selama pengecekan administrasi memang ada di surat dukungan dan KTP elektroniknya sebagai PNS. Ada memang yang termasuk dalam situ," kata Ikhsan.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Presisi.co dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Samarinda, ada sekitar 50 data ASN yang masuk mendukung pasangan calon (Paslon) independen di Pilkada Samarinda.

"Kalau selama ini kami menilainya dengan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan Memenuhi Syarat (MS), kami juga harus memverifikasi dulu ke lapangan benar atau tidak masih statusnya ASN atau sudah berhenti. Namun untuk saat ini kami masih mengatakan MS untuk dilakukan verifikasi faktual (verfak) di lapangan nanti," jelasnya.

Ikhsan menjelaskan berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) nomor 1 Tahun 2020, KPU menyatakan pendukung tersebut tidak memenuhi syarat.

"Kalau misalnya dia bersikeras tadi tetap mendukung, mereka tidak memaksakan karena di pasal itu mereka TMS. Untuk konsekuensinya ke Paslon, pendukungnya berkurang. Namun jika di verfak nanti pendukung menyatakan tidak pernah membuat dan tidak mendukung, itu tergantung dari Bawaslu saja lagi mau bagaimana," tegasnya.

Ikhsan menyampaikan ada pengecualian jika pada verfak pendukung sudah berstatus pensiun.

"Iya benar. Tapi sekali lagi jika benar termasuk ASN yah langsung TMS," tambahnya.

Ikhsan juga mengaku KPU tidak merasa terganggun, jika dalam pelaksanaan verifikasi lapangan akan diuji langsung oleh Bawaslu.

"Kalau memang mereka (Bawaslu) mau melakukan cek langsung di lapangan yah silahkan, karena fungsi mereka kan mengawasi. Kalau KPU hanya memastikan orang tersebut ASN apa tidak, itu saja," pungkas Ikhsan.