search

Hukum & Kriminal

Ahmad SyukurLapas Klas II Asamarinda

Dugaan Kasus Penganiayaan Ahmad Syukur, Remaong Koetai Berjaya Kepung Lapas Klas II A Samarinda

Penulis: Yusuf
Jumat, 21 Februari 2020 | 3.817 views
Dugaan Kasus Penganiayaan Ahmad Syukur, Remaong Koetai Berjaya Kepung Lapas Klas II A Samarinda
Puluhan aksi massa dari Ormas Remaong Koetai Berjaya saat mendatangi Lapas Klas II Samarinda, Jumat (21/2)

Presisi – Puluhan massa yang tergabung dalam Ormas Remaong Koetai Berjaya menggelar aksi didepan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas II A Samarinda, Jumat (21/2) siang.

Aksi massa menuntut pengusutan kasus tewasnya seorang napi narkotika, Ahmad Syukur (35) yang diduga mengalami penganiayaan sebelum dinyatakan meninggal dunia di RSUD AW Sjahranie Samarinda.

“Ungkap keadilan terhadap saudara kami,” lantang orator aksi siang tadi, melalui pengeras suara diatas mobil komando.

Aksi puluhan massa ini sendiri dijaga oleh ketat oleh pihak keamanan lapas serta aparat kepolisian yang terlihat membentuk pagar betis di depan pintu masuk Lapas yang berada di Jalan Sudirman.

Lebih kurang 30 menit menyampaikan orasinya, barisan Remaong Koetai Berjaya yang kompak mengenakan pengikat kepala berwarna kuning dan berseragam putih ini lantas diminta oleh pihak Lapas untuk melakukan mediasi.

Saat itu, 10 orang perwakilan massa diberi kesempatan untuk menyampaikan langsung aspirasi mereka dihadapan Kepala Lapas M.Ilham, didampingi oleh pihak kepolisian.

Dari proses mediasi yang berlangsung hingga 30 menit ini, terdapat beberapa poin penting yang menjadi bahan pokok pembicaraan.

Mulai dari mengusut secara tutntas penyebab kematian Ahmad Syukur, serta meminta pertanggung jawaban atas biaya hidup seluruh anak mendiang Syukur.

“Kita secara bersama-sama sepakat untuk saling menunggu proses penyidikan di Polresta Samarinda terlebih dahulu,” pungkas M Ilham.

Sementara itu, Hebby selaku perwakilan massa turut menegaskan, jika tuntutan yang mereka sampaikan tidak mendapat perhatian, maka mereka berjanji akan menindak kasus ini melalui hukum adat yang berlaku.

"Jika hukum adat sudah kami turunkan kami minta pihak kepolisian dan hukum positif agar jangan ikut campur,” tegasnya.