search

Daerah

Penutupan Jalan Rapak IndahHairil UsmanDatu Usmansugeng chairuddinsamarinda

Penutupan Jalan Rapak Indah, Hairil Usman Ingin Tumpuk Jalan dengan Batu dan Tanah, Sekda Samarinda Tunggu Putusan MA

Penulis: Topan
Senin, 20 Januari 2020 | 3.563 views
Penutupan Jalan Rapak Indah, Hairil Usman Ingin Tumpuk Jalan dengan Batu dan Tanah, Sekda Samarinda Tunggu Putusan MA
Hairil Usman saat menduduki lahan waris miliknya yang kini difungsikan sebagai jalur protokol di Jalan Rapak Indah, Kecamatan Sungai Kunjang pada Senin (20/1)

Presisi – Puluhan warga Samarinda yang tergabung dalam perwakilan ahli waris pemilik sebagian lahan di Jalan Rapak Indah Kecamatan Sungai Kunjang, hari ini turun langsung melakukan aksi blokade jalan, lantaran kecewa dengan Pemkot Samarinda yang belum membayar ganti rugi lahan atas lahan yang kini difungsikan sebagai jalur protokol.

Dikatakan Hairil Usman atau yang akrab disapa Datu Usman, kasus ini bermula sejak Tahun 2002 lalu. Meski telah melakukan berbagai langkah hukum, namun hingga Tahun 2020 ini, belum juga tuntas.

“Mereka (Pemkot Samarinda) hanya mengerjakan, waktu itu saya datangi pihak PU dan dijanjikan untuk melakukan tinjauan lapangan, sebagai langkah mediasi dan pembahasan ganti ruginya. Ternyata gak ada (ganti rugi). 2008, saya datangi PU lagi ternyata tidak ada kejelasan, hingga orang tua saya meninggal meski di Tahun 2011 lalu, Saya datangi Pak Joko (Kadis PU Kaltim), Pak Joko sudah jelas-jelas memberi rekomendasi ganti rugi terhadap tanah saya waktu itu,” ungkap Datu Usman.

Walau telah mengantongi dua salinan keputusan yang masing-masing berasal dari Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi terkait penetapan dirinya sebagai ahli waris lahan seluas 4356 m2 itu, namun Pemkot Samarinda bergeming, tidak juga menurunkan ganti rugi atas lahan miliknya, dengan alasan akan menempuh ke jalur hukum yang lebih  tinggi, yakni melalui Mahkamah Agung.

“Ya sampai sekarang, ujung-ujungnya mereka (Pemkot Samarinda) mau kasasi. Terserah aja mau kasasi, hak orang kok mau di kasasi.” Tegasnya.

Terkait ganti rugi lahan, Mantan anggota DPRD Kota Samarinda ini menyebut pihaknya semula meminta ganti rugi lahan sebesar Rp 18 milliar. Angka tersebut, dikatakan Usman mengingat harga tanah di kawasan tersebut disebutnya mencapai harga Rp 5-6 juta/m2.

“Akhirnya, kami ambil harga standar aja, Rp 2 juta/m2. Lebih kurang Rp 8 milliar,” ungkapnya, menuturkan besaran angka yang menjadi tuntuttannya kepada Pemkot Samarinda.

Terlalu lama memendam rasa kecewanya, Datu Usman sempat merencanakan akan memenuhi jalan Rapak Indah dengan tumpukkan tanah dan batu, jika Pemkot Samarinda tidak memenuhi tuntuttannya selama ini.

“Kalau gak ada tanggapan mereka, biar saya tumpuk tanah dan batu di tempat ini. Saya mau tahu, gimana komitmen mereka (Pemkot Samarinda).

Sekda Kota Samarinda Sugeng Chairuddin (kanan) usai menghadiri mediasi bersama Hairil Usman (kiri).

Sementara, Sekretaris Daerah Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin yang saat itu menghadiri mediasi tuntuttan Datu Usman di Ruang Rapat Balai Kehutanan Samarinda, menuturkan bahwa Pemkot Samarinda membenarkan akan membawa persoalan ini ke Mahkamah Agung (MA)

“Kami bekerja berdasarkan peraturan, aturannya itu mengupayakan hukum final, baru boleh kami melakukan ganti rugi. Hukum final itu adanya di Mahkamah Agung (MA), ketika kasasi itu turun, barulah itu dilakukan proses anggaran,” pungkas Sugeng Chairuddin.

Namun demikian, Sugeng mengakui bahwa lahan yang dituntu oleh Datu Usman tersebut, memang bukan milik Pemkot Samarinda, oleh karena itu dirinya tidak ingin membatasi upaya hukum yang dilakukan masyarakat.

“Kalau ada yang menuntut silahkan, ini negara hukum. Beliau (Datu Usman) sudah lakukan. Dua langkah (hukum) sudah dilakukan. Tinggal langkah terakhir di MA. Biar kami mau dimarahin, ya marahinlah karena memang begini langkah hukumnya," pungkasnya.