Komisi I Tindak Lanjuti Laporan Projo Kukar Terkait Ganti Rugi Tanam Tumbuh di Kawasan Tahura Bukit Soeharto
Penulis: Presisi 1
Jumat, 20 Desember 2019 | 750 views
Presisi – Komisi I DPRD Kaltim berjanji akan mengkaji kebenaran laporan yang disampaikan oleh Pro Jokowi (Projo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) terkait persoalan ganti rugi untung tanam tumbuh milik petani warga di Desa Bukit Merdeka, Kecamatan Samboja Kukar yang disebut-sebut masuk dalam areal jalan Tol Samarinda-Balikpapan.
“Terkait dengan ganti untung wajar kita berikan, masalah lahan karena itu tanah negara sifatnya pinjam pakai dan itu didukung dengan aturan terkait tanam tumbuh maka bisa saja masyarakat mendapatkan ganti untung sewajarnya,”Terang Ketua Komisi I, Jahidin saat memimpin rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi I dan Projo Kukar pada Rabu (18/12) lalu.
Jahidin menyebutkan, referensi yang disampaikan Projo Kukar kemudian akan dikonfirmasi lebih lanjut dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar beserta Asisten Perdatan dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kukar, yang disebutnya masuk sebai tim pembebasan lahan warga.
Meski begitu, Politikus PKB ini mengakui bahwa persoalan yang disampaikan Projo Kukar ini, sebelumnya sudah ditangani oleh Anggota DPRD Kaltim Periode lalu dan telah melimpahkannya kepada Pemkab Kukar.
“Oleh karena itu, Komisi I akan kembali mengawal persoalan ini, sehingga segera tuntas.” tegasnya.
Dalam kesmpatan tersebut, Ketua DPC Projo Kukar Sigit Nugroho melaporkan bahwa persoalan ganti rugi lahan tanam tumbuh ini, sedikitnya melibatkan 20 kelompok tani yang sebelumnya bercocok tanam di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.
“lahan milik negara, statusnya pinjam pakai sepanjang hanya untuk ditanami saja tidak ada pergantian lahan jadi sifatnya hanya ganti untung tanam tumbuh. Jenis tanamnnya sendiri beragam mulai dari mangga, durian dan rambutan,” terang Sigit.