Keluarga Bayi yang Meninggal di RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Minta Kejelasan Hukum
Penulis: Giovanni Gilbert Anras
Jumat, 12 Juli 2024 | 272 views
Samarinda, Presisi.co - Kasus kematian bayi berusia 6 bulan asal Muara Badak, Kutai Kartanegara di Rumah Sakit AWS Samarinda pada Rabu (26/6/2024) lalu, berbuntut panjang.
Kasus ini tengah ditangani Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kaltim. Sudirman, selaku kuasa hukum korban mengatakan, bayi tersebut pada awalnya dibawa ke klinik BOHC di Muara Badak oleh kedua orang tuanya karena mengalami gejala diare dan muntah. Namun, setelah mendapatkan perawatan awal dan obat, bayi tersebut dipulangkan.
“Karena kondisinya tidak membaik, orang tuanya membawanya kembali ke klinik BOHC,” ungkap Sudirman pada Kamis, (11/7/2024).
Klinik BOHC kemudian merekomendasi bayi untuk dirujuk ke Rumah Sakit SMC di Samarinda. Dalam perjalanan menuju Samarinda, keluarga tidak langsung ke rumah sakit yang di rujukkan.
Pihak keluarga singgah di Rumah Sakit Qurrota'ayun, sebuah rumah sakit khusus ibu dan anak di Kecamatan Sungai Pinang.
Pihak rumah sakit Qurrota'ayun kemudian menyarankan agar bayi langsung dibawa ke Rumah Sakit AWS karena keterbatasan sarana prasarana.
Pada saat keluarga tiba di IGD Rumah Sakit AWS pada pukul 18.55 WITA langsung membawa bayi tersebut ke ruang resusitasi pada pukul 18.57 WITA. Namun, pihak dokter dan perawat yang ingin memasangkan infus kesulitan karena bayi tersebut memiliki kondisi obesitas dan dehidrasi.
Dari kendala tersebut, dokter dan perawat berupaya untuk menemukan pembuluh darah yang kolaps akibat dehidrasi tidak berhasil, meskipun sudah berulang kali dicoba. Dokter anastesi yang bertugas saat itu, sedang menangani operasi di lantai 3.
“Keluarga korban terus meminta tindakan yang lebih cepat dan tegas, namun selalu diminta untuk bersabar,” tambah Sudirman.
Pada akhirnya, bayi tersebut meninggal dunia pada pukul 21.39 WITA. Keluarga merasa bahwa tidak ada konfirmasi dari pihak rumah sakit mengenai tindakan yang lebih cepat dan hanya diminta untuk menunggu.
Keluarga korban bersama Biro Hukum TRC PPA Kaltim mendatangi Polresta Samarinda untuk melaporkan kasus yang menimpa anggota keluarga mereka pada Kamis (5/7/2024).
Selama proses pelaporan, pihak kepolisian meminta untuk membuat laporan tertulis. Ayah dari bayi tersebut langsung membuat laporan yang didampingi oleh TRC PPA beserta kuasa hukum dalam proses tersebut.
Lalu, pada Kamis, (11/7/2024) pihak keluarga dipanggil kembali ke kepolisian untuk dimintai keterangan terkait kejadian yang ditimpa olehnya. Saat itu, keluarga datang ke Polresta Samarinda sekitar jam 12.30 WITA.
“Keluarga, dalam hal ini orang tua dari bayi yang meninggal kemarin ada dihubungi oleh pihak kepolisian. Nah, memang kami selaku kuasa hukum tidak mengetahui juga tadi kalua akan dilakukan pemeriksaan,” ucap Sudirman.
Pihak keluarga berharap kepada dinas-dinas terkait untuk meninjau kembali prosedur dari rumah sakit agar kejadian yang dialami oleh anak dari keluarga korban tidak terjadi lagi.
“Nah itu kita serahkan lagi pada pihak kepolisian. Karena yang punya kewajiban yang punya kinerja itu adalah aparat kepolisian yang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Kita menaruh kepercayaan penuh,” pungkasnya. (*)