Tim Garangan Polsek Loa Janan Bekuk Residivis Curanmor di Jalan Biawan Samarinda
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 11 November 2025 | 809 views
Tim Garangan Polsek Loa Janan Mengamankan Pelaku Curanmor yang Dibekuk di Jalan Biawan Samarinda. (Foto : Tim Garangan Polsek Loa Janan)
Presisi.co – Aksi pencurian sepeda motor kembali terjadi di wilayah Kecamatan Loa Janan. Seorang pria berinisial SZI alias Kopral, yang diketahui merupakan residivis kasus curanmor, akhirnya dibekuk polisi setelah mencuri satu unit motor dinas milik Dinas Pertanian dan Peternakan Kabupaten Kutai Kartanegara.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu dini hari (8/11/2025) di Dusun Sari Mulya RT 12, Desa Purwajaya. Korban, Tursino Hadi, memarkir sepeda motor jenis Kawasaki KLX KT 6040 CWA di teras rumah dalam keadaan terkunci stang. Sekitar pukul 02.00 WITA, anak korban pulang ke rumah dan mendapati motor tersebut sudah tidak ada di tempat. Awalnya ia mengira kendaraan itu sedang dipinjam, namun setelah dikonfirmasi ke orang tuanya, barulah diketahui motor tersebut hilang dicuri.
Korban pun segera melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Loa Janan. Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Loa Janan yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Dwi Handono, SH, langsung melakukan serangkaian penyelidikan. Hasil pelacakan mengarah pada seorang pelaku yang dikenal polisi sebagai residivis.
Berkat kerja sama antara Tim Garangan Polsek Loa Janan dan Tim Serigala Utara Polsek Sungai Pinang, pelaku berhasil ditangkap di Jalan Biawan, Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Samarinda Ilir, pada hari yang sama. Saat diamankan, polisi juga menyita barang bukti berupa motor Kawasaki KLX dan STNK asli atas nama Dinas Pertanian dan Peternakan Kukar.
Kapolsek Loa Janan AKP Abdillah Dalimunthe, SH, MH, dalam keterangannya membenarkan pengungkapan kasus ini. “Benar, satu pelaku kasus curanmor berhasil kami amankan bersama barang bukti. Dari hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis dengan kasus serupa,” kata Abdillah, Selasa (11/11/2025).
Ia menjelaskan, penangkapan dilakukan dengan cepat berkat laporan masyarakat dan koordinasi antarpolsek.
“Begitu mendapat laporan kehilangan, tim langsung bergerak. Kami berkoordinasi dengan rekan-rekan di Samarinda dan akhirnya pelaku berhasil kami tangkap tanpa perlawanan,” ujarnya.
Menurut hasil pemeriksaan, pelaku beraksi seorang diri pada dini hari. Ia memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim penerangan. Motor yang terparkir di teras rumah menjadi sasarannya. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan tersebut, pelaku berencana menjualnya di Samarinda.
Abdillah menyebut, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dan kini sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami sudah memeriksa beberapa saksi dan mengamankan barang bukti. Kasusnya sedang kami lengkapi berkas perkaranya,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, terutama yang sudah berulang kali melakukan tindakan serupa. Tidak ada ruang bagi residivis untuk berkeliaran dan meresahkan warga,” tegasnya.
Selain menangkap pelaku, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan terhadap korban serta saksi. Petugas memastikan bahwa pencurian dilakukan dengan cara merusak kunci stang sebelum motor dibawa kabur.
Kapolsek Loa Janan juga mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi tindak pencurian. Ia meminta warga untuk meningkatkan keamanan rumah, terutama saat malam hari. “Kami imbau masyarakat agar tidak menaruh kendaraan di tempat terbuka, selalu gunakan kunci ganda, dan pasang pengaman tambahan bila perlu,” pesan Abdillah.
Ia juga menambahkan, peran aktif masyarakat sangat membantu aparat dalam mencegah tindak kejahatan. “Setiap laporan warga sangat berharga. Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan polisi, tindak kejahatan bisa lebih cepat diungkap,” tuturnya.
Kini, pelaku SZI alias Kopral harus kembali berurusan dengan hukum. Polisi tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus curanmor lainnya di wilayah Kukar dan Samarinda.
Dengan keberhasilan ini, Polsek Loa Janan kembali menunjukkan kesigapan dalam menindak kasus kejahatan jalanan. Masyarakat diimbau untuk tidak ragu melapor bila menemukan kejadian serupa, agar tindakan cepat bisa dilakukan demi menjaga keamanan bersama. (MF/*)