search

Daerah

Dinkes SamarindaRapat Dengar PendapatPansus IVdprd samarindaRaperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC & HIV/AIDSsamarinda

Dinkes Samarinda Beri Masukan Pembentukan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan TBC & HIV/AIDS

Penulis: Muhammad Riduan
9 jam yang lalu | 23 views
Dinkes Samarinda Beri Masukan Pembentukan Undang-Undang Pencegahan dan Penanggulangan TBC & HIV/AIDS
Foto bersama usai RDP pembahasan Raperda Pencegahan dan Penanggulangan TBC & HIV/AIDS di DPRD Samarinda, Selasa 28 Oktober 2025.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Samarinda turut menghadiri Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan yang digelar oleh Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Samarinda, membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Tuberkulosis (TBC) dan HIV/AIDS.

Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Gabungan Lantai 1 DPRD Samarinda, pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PA) Dinkes Samarinda, Nata Siswanto mengatakan bahwa keikutsertaan Dinkes dalam RDP ini bertujuan memberikan masukan terkait pembentukan undang-undang penyakit menular TBC dan HIV/AIDS.

"Jadi kita lakukan rapat dengan pendapat untuk memberi masukan-masukan kepada DPRD dalam rangka untuk membentuk undang-undang,” ungkapnya saat diwawancarai.

Nata Siswanto menjelaskan, penyakit TBC kini menjadi prioritas nasional, karena Indonesia menempati posisi kedua tertinggi di dunia setelah India dalam jumlah kasus TBC. Di Samarinda sendiri, jumlah kasus tergolong tinggi seiring dengan meningkatnya tingkat deteksi yang dilakukan oleh Dinkes.

“Kalau deteksi kita banyak lakukan, otomatis penemuan kasus juga meningkat. Kalau sudah ditemukan, itu harus kita tangani sampai tuntas. Tapi pengobatan TBC ini cukup lama, minimal enam bulan, jadi angka kejenuhan pasien cukup tinggi. Banyak yang akhirnya tidak menuntaskan pengobatan,” terangnya.

Karena itu, menurut Nata, Raperda ini sangat penting untuk memperkuat upaya pemerintah daerah dalam memastikan pasien menjalani pengobatan hingga sembuh, sekaligus mengatur sinergi lintas sektor agar penularan bisa ditekan secara maksimal.

Ia juga memaparkan langkah pencegahan yang telah dilakukan oleh Dinkes Samarinda, di antaranya melalui deteksi dini dan pemberian Terapi Pencegahan Tuberkulosis (TPT) bagi warga yang memiliki kontak erat dengan penderita TBC.

“Untuk kontak erat yang belum positif, kita berikan terapi pencegahan. Selain itu, kami juga bekerja sama dengan lintas sektor seperti Dinas Tenaga Kerja dan Dinas Perkim. Misalnya, untuk memperbaiki ventilasi rumah penderita agar sirkulasi udara lebih baik,” tambahnya.

Sebelumnya, Dinas Kesehatan Samarinda mencatat 4.042 kasus TBC sepanjang 2024 dari 16.689 warga yang diperiksa, dengan 145 kematian. Sementara pada Januari–Agustus 2025, ditemukan 1.645 kasus baru dan 44 kematian hingga September 2025.

Kepala Dinkes Samarinda, Ismed Kusasih sebelumnya juga menegaskan bahwa rendahnya angka penemuan kasus TBC menjadi tantangan utama di Indonesia. Karena itu, Samarinda secara aktif menerapkan Active Case Finding (ACF), yakni upaya menemukan penderita secara cepat dan dini.

““Penemuan penderita kasus TBC itu rendah, hampir di bawah 70 persen. Nah, di Samarinda kita cepat melakukan screening untuk penderita TBC. Kenapa? Karena TBC sekarang penanganan penemuan penderita TBC merupakan satu dari program prioritas Bapak Presiden Prabowo,” kata Ismed diwawancarai 10 September 2025.