search

Berita

MuhammadiyahOrmas keagamaanOrmas keagamaan izin tambangPertambangan

Begini Kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang

Penulis: Rafika
Senin, 03 Juni 2024 | 437 views
Begini Kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Soal Ormas Keagamaan Dapat Izin Kelola Tambang
Ilustrasi Pertambangan. (Istimewa)

Presisi.co - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi soal aturan terbaru dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan ormas keagamaan mengelola tambang, termasuk Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti, mengatakan kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang dari pemerintah.

"Kemungkinan Ormas Keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan," katanya dikutip Senin (3/6/2024).

Lebih lanjut, Abdul Mu'ti menuturkan hingga saat ini belum ada pembahasan antara Pemerintah dengan Muhammadiyah soal izin mengelola tambang.

"Kalau ada penawaran resmi pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan seksama," lanjutnya.

Selain itu, Abdul Mu'ti juga menegaskan Muhammadiyah tidak akan serta merta menerima tawaran pengelolaan tambang jikalau memang ada.

"Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," katanya.

Diketahui, pemerintah rmengizinkan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan untuk mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK). Aturan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan 30 Mei 2024 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lewat aturan itu, Jokowi memberi kewenangan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan. Salah satu ketentuan yang diperbarui terkait WIUPK yang termaktub dalam Pasal 83A ayat I.

Aturan tersebut juga memberi wewenang pemerintah pusat dalam menawarkan WIUPK secara prioritas. Disebutkan, tujuannya dalam rangka memberi kesempatan yang sama dan keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA). (*)

Editor: Rafika