search

Berita

Muhammadiyah terima izin tambangizin tambang ormasmuhammadiyah

Susul NU, Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas

Penulis: Rafika
Kamis, 25 Juli 2024 | 259 views
Susul NU, Muhammadiyah Putuskan Terima Izin Pengelolaan Tambang untuk Ormas
Ilustrasi.

Presisi.co - Pimpinan pusat (PP) Muhammadiyah telah menerima izin usaha pertambangan (IUP) yang ditawarkan Pemerintah Indonesia untuk ormas keagamaan, menyusul Nahdhlatul Ulama (NU) yang sudah lebih dulu menyetujui beberapa minggu lalu.

 

Pengurus Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Anwar Abbas, mengatakan persetujaun menerima IUP bagi ormas keagamaan ini sudah disetujui dalam rapat pleno PP Muhammadiyah.

"Sudah diputuskan dalam rapat pleno PP Muhammadiyah sudah menyetujui," kata Anwar, dikutip Kamis, 25 Juli 2024.

Meski begitu, rapat pleno itu memutuskan menerima izin tambang dengan sejumlah catatan penting, yakni Muhammadiyah akan memperhatikan aspek lingkungan dalam pengelolaan tambang guna meminimaisir dampak negatif yang ditimbulkan.

"Saya tahu Muhammadiyah jadi terima, tapi tolong masalah lingkungan, dampaknya diminimalisir," ujar Anwar Abbas.

Di sisi lain, Anwar juga meminta agar masyarakat tidak mengedepankan emosi dalam menanggapi keberadaan tambang.

"Di situ juga ada hitung-hitungannya. Rapat tersebut berlangsung sekitar dua pekan lalu,” tuturnya.

Mantan Sekretaris Jenderal Ulama (MUI) Indonesia ini juga menegaskan pentingnya menjaga hubungan baik dengan masyarakat yang terdampak oleh tambang tersebut. Oleh sebab itu, Muhammadiyah harus menjaga hubungan baik dengan masyarakat setempat jika ingin mengelola tambang.

Sebagai informasi, kebijakan tambang untuk ormas tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024 tentang Perubahan atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Aturan baru tersebut memberi izin kepada ormas keagamaan untuk mengelola usaha pertambangan. Secara detil, aturan itu tertuang dalam Pasal 83A yang membahas Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh ormas dan organisasi keagamaan guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat. (*)

Editor: Rafika