Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Muara Badak: Masyarakat Dapat Dukungan Hukum Tanpa Beban
Penulis: Redaksi Presisi
Selasa, 27 Juni 2023 | 129 views
Samarinda, Presisi.co – Dorongan untuk memberikan bantuan hukum kepada masyarakat terus berlanjut di Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Baharuddin Demmu, memimpin upaya dalam mengenalkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum kepada masyarakat di berbagai wilayah. Melalui sosialisasi yang ke-7 kalinya, kali ini Baharuddin Demmu menjelaskan rincian Perda tersebut kepada masyarakat di Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), pada Selasa (27/6/2023).
Perda ini, yang berjudul Penyelenggaraan Bantuan Hukum, merangkul tujuan mulia untuk membantu warga yang tengah menghadapi situasi hukum yang memerlukan pendampingan.
Baharuddin Demmu, yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi I DPRD Kaltim, memandang Perda Bantuan Hukum sebagai ekspresi komitmen DPRD Kaltim dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dalam sambutannya, ia mengakui bahwa saat ini masyarakat kerap kesulitan dalam menghadapi urusan hukum tanpa pendampingan yang memadai.
"Sosialisasi ini adalah upaya DPRD Kaltim untuk merespons keprihatinan masyarakat. Saat berhadapan dengan hukum atau menghadapi masalah hukum, mereka membutuhkan pendampingan hukum yang memadai," ujar Baharuddin Demmu.
Dengan Perda Bantuan Hukum, masyarakat diharapkan bisa mendapatkan dukungan yang diperlukan saat mereka terlibat dalam urusan hukum, termasuk dalam kasus yang berkaitan dengan status hukum atau persengketaan. Contohnya, dalam konteks sengketa lahan antara masyarakat dengan perusahaan, Baharuddin Demmu memaparkan bagaimana pihak masyarakat sering kali dirugikan karena minimnya pemahaman terhadap hukum. Di sisi lain, perusahaan memiliki tim paralegal yang menguasai aspek hukum.
Namun, Baharuddin Demmu memastikan kepada masyarakat bahwa saat ini tidak ada alasan untuk khawatir saat berurusan dengan hukum. Dengan syarat-syarat yang diberikan oleh Perda dan melalui kerjasama dengan kantor advokat yang bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Kaltim, masyarakat kini dapat mengakses bantuan hukum tanpa harus memikirkan biaya.
"Sekarang, masyarakat tidak perlu khawatir lagi jika mereka membutuhkan bantuan hukum, terutama yang terkendala oleh pembiayaan. Dengan adanya Perda 5/2019 ini, bantuan hukum akan diberikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkannya," jelas Baharuddin Demmu.
Dalam sosialisasi tersebut, narasumber dari berbagai kalangan memberikan pemahaman lebih lanjut tentang hukum dan mekanisme bantuan hukum sesuai dengan Perda tersebut. Pemberian wawasan hukum ini diharapkan dapat membantu masyarakat memahami hak-hak mereka dan menghadapi urusan hukum dengan lebih percaya diri.
Perjuangan untuk memberikan bantuan hukum yang adil dan merata terus diupayakan oleh DPRD Kaltim, melalui upaya seperti sosialisasi ini. Dengan dorongan ini, diharapkan masyarakat akan semakin berdaya dalam menghadapi tantangan hukum yang dihadapi dalam kehidupan sehari-hari. (*)