search

Daerah

Pajak di KaltimBappeda KaltimPemprov KaltimKalimantan TimurPemangkasan Dana Bagi Hasil

Kepala Bapeeda Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak di Kaltim Meski DBH

Penulis: Akmal Fadhil
7 jam yang lalu | 0 views
Kepala Bapeeda Pastikan Tak Ada Kenaikan Pajak di Kaltim Meski DBH
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati. (Presisi.co/Akmal)

Pemprov Kaltim Pastikan Tak Naikkan Pajak Meski DBH Terpangkas 50 Persen

Penulis: Akmal Fadhil

Samarinda, Presisi.co – Di tengah tekanan efisiensi akibat pemangkasan Dana Bagi Hasil (DBH) hingga 50 persen oleh pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) menegaskan tidak akan menaikkan tarif pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim, Ismiati, mengatakan bahwa Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud, telah menginstruksikan agar pendapatan daerah dioptimalkan tanpa membebani masyarakat dengan kenaikan pajak.

“Pak Gubernur tidak pernah merencanakan untuk menaikkan pajak. Beliau justru mendorong optimalisasi pendapatan dari sumber lain seperti retribusi, pemanfaatan aset, dan BUMD,” kata Ismiati usai rapat bersama DPRD Kaltim di Komplek DPRD Kaltim, Kamis 4 September 2025.

Ismiati menambahkan, pendekatan ini juga dilatarbelakangi oleh latar belakang Gubernur Rudy Mas’ud sebagai pengusaha, yang lebih memilih mendorong potensi sektor usaha dan kemaritiman, termasuk pemanfaatan Sungai Mahakam.

Lebih lanjut, Ismiati menegaskan bahwa hingga saat ini, Pemprov Kaltim belum pernah menaikkan tarif pajak kendaraan bermotor.

Bahkan, tarif yang diberlakukan justru lebih rendah dibanding provinsi lain.

“Sejak Januari 2025, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hanya 0,8 persen dari nilai pokok. Ini yang paling rendah se-Indonesia,” ungkapnya.

Adapun jenis-jenis pajak daerah yang dikelola Pemprov Kaltim saat ini antara lain:
• PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 0,8%
• BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor): 8%
• PAB (Pajak Alat Berat): 0,2% (diberi diskon 50%)
• PAP (Pajak Air Permukaan): 10% (tergantung tarif)
• Pajak Rokok: 10%
• PBBKB (Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor): 7,5%
• Opsen Pajak MBLB (Mineral Bukan Logam dan Batuan): 25% dari pajak yang terutang

Ismiati menyebut, langkah ini merupakan bagian dari upaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pendapatan daerah dan kemampuan ekonomi masyarakat.

“Kita butuh pendapatan, tapi tidak ingin membebani rakyat. Ada kajiannya, agar pendapatan tetap optimal tanpa mencederai masyarakat,” tandasnya. (*)

Editor: Redaksi