Komisi IV DPRD Samarinda Dukung 5 Program BPJS Ketenagakerjaan
Penulis: Nelly Agustina
Selasa, 28 Maret 2023 | 1.574 views
Samarinda, Presisi.co – Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda, Sri Puji Astuti menerima audiensi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Kota Samarinda di Kantor DPRD Kota Samarinda, Jalan Basuki Rahmat pada Selasa, 28 Maret 2023.
Puji mengatakan bahwa masih banyak masyarakat yang belum mampu membedakan antara BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.
“Karena ini adalah dua hal yang berbeda secara asuransi,” ungkapnya
Puji mengatakan, DPRD Kota Samarinda sebagai pengawas program dari pusat BPJS yang sesuai dengan regulasi, Undang-undangnya juga Peraturan Presidennya.
“Sehingga DPRD akan mengawasi programnya sesuai tiak dengan semua regulasi yang sudah diatur untuk kemaslahatan masyarakat Kota Samarinda,” tambahnya.
Ia mengatakan, kewajiban dari DPRD selanjutnya adalah mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lakukan sosialisasi kepada masyarakat Kota Samarinda, utamanya soal Penguatan program BPJS juga harus didukung oleh regulasi khususnya tentang ketenagakerjaan di ibu kota Kaltim ini.
“Kekurangan kita adalah Data perusahaan dan jumlah karyawannya, juga kasus tidak transparansi perusahaan, bahkan penunggakan,” ungkapnya.
Puji juga katakan bahwa kasus-kasus perusahaan yang tidak melindungi hak pekerjanya harus juga disadari oleh berbagai pihak.
“Tidak bisa juga berharap pengawasannya hanya pada BPJS ketenagakerjaan,” tegasnya.
Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Kota Samarinda, Agus Dwi mengatakan bahwa audiensi ini dimaksudkan untuk mensosialisasikan 5 program BPJS Ketenagakerjaan.
“Program tersebut yaitu Kecelakaan, Kematian, Hari Tua, Pensiun dan Kehilangan Pekerjaan,” urainya.
Agus bilang, 3 sektor yang harus dilindungi oleh BPJS ketenagakerjaan, yaitu sektor penerima upah, sektor bukan penerima upah dan juga sektor konstruksi.
“Untuk sektor konstruksi kami apresiasi terhadap pemkot Samarinda yang sudah mewajibkan mendaftarkan tukang-tukangnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, ia juga mengatakan bahwa audiensi ini juga dimaksudkan untuk merencanakan program agar perusahaan patuh untuk mendaftarkan pekerjanya.
“Bukan hanya bentuk PT (Perseroan Terbatas) atau CV saja tapi juga koperasi,” ungkapnya.
Agus juga menegaskan bahwa jika terdapat perusahaan yang tidak mematuhi peraturan maka bagian pengawasan akan mengajukan ke pihak ketiga (kejaksaan) atau sanksi administratif.
“Sanksi yang dimaksud adalah penundaan atau pencabutan izin perusahaan sesuai dengan PP Nomor 86 Tahun 2013,” pungkasnya. (*)