Evaluasi Penerapan Jalan Satu Arah di Abul Hasan, Begini Kata Ketua Komisi III DPRD Samarinda
Penulis: Muhammad Riduan
Rabu, 08 Oktober 2025 | 11 views
Komisi III DPRD Kota Samarinda saat gelar hearing. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melalui Komisi III menggelar hearing bersama instansi terkait untuk membahas penerapan Sistem Satu Arah (SSA) di Jalan Abul Hasan, pada Rabu 8 Oktober 2025.
Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Utama Lantai 2 DPRD Samarinda dan dipimpin langsung oleh Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar.
Deni karibnya, menjelaskan rapat digelar untuk menindaklanjuti berbagai resistensi dari masyarakat, khususnya dari pelaku usaha di sekitar Jalan Abul Hasan yang terdampak penerapan SSA.
“Kita membahas terkait SSA di Jalan Abul Hasan yang sudah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Masih ada resistensi dari masyarakat setempat, jadi kita coba mencari solusi terbaik agar kebijakan ini bisa berjalan dengan baik,” ucapnya.
Menurutnya, kebijakan SSA tetap akan dilanjutkan dan diberlakukan sebagaimana hasil kajian Dinas Perhubungan, namun DPRD bersama pemerintah kota memberikan perhatian khusus pada persoalan ketersediaan lahan parkir di kawasan tersebut.
“Memang masih ada beberapa pelaku usaha yang belum memiliki lahan parkir, dan masih menggunakan bahu jalan. Ini yang menjadi catatan dan perhatian kita bersama,” jelasnya.
Politikus Gerindra tersebut mengatakan, bahwa pada besok hari pihaknya akan memanggil perwakilan warga di sana guna membuka kesepakatan dengan mereka.
Pihaknya, memberikan masa transisi selama dua minggu bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan diri terkait lahan parkir ini.
“Kita beri waktu dua minggu. Dalam masa itu, mereka masih boleh memarkir kendaraan di tepi kanan jalan, tapi sifatnya sementara," tegasnya.
Ia menambahkan, kebijakan tersebut bersifat sementara dan tidak permanen, sambil menunggu kesiapan masyarakat dan penataan lebih lanjut oleh Pemerintah Kota Samarinda.
“Setelah mereka punya lahan parkir yang jelas, otomatis tidak boleh lagi parkir di tepi kanan jalan. Nantinya tetap mengikuti sistem satu arah yang telah ditetapkan pemerintah,” lanjut Deni.
Melalui hearing ini, Komisi III mengharapkan penerapan SSA di Samarinda dapat berjalan lancar sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.
“kita ingin bahwa membiasakan artinya mengharapkan kepada kesadaran seluruh pengguna jalan yang ada di Kota Samarinda,” pungkasnya. (*)