Upah Minimum 2022 Belum Pasti, Deni Hakim Anwar: Semoga Ada Peningkatan
Penulis: Jeri Rahmadani
Jumat, 29 Oktober 2021 | 688 views
Samarinda, Presisi.co - Anggota DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar berharap pembahasan upah minimum 2022 oleh Kementerian Ketenegakerjaan (Kemenaker) RI menghasilkan putusan yang berimbang bagi para pelaku usaha dan buruh.
Sebagaimana diketahui, pembahasan upah minimum 2022 telah bergulir selama sebulan terakhir ini. Politisi Gerindra itu secara pribadi, ada peningkatan upah minimun dari pembahasan yang tengah digodok oleh Pemerintah Pusat. Agar kemudian, dapat disesuaikan dengan kebijakan di daerah.
Pemkot dan DPRD Samarinda juga disebut Deni, masih menunggu hasil pembahasan upah minimum 2022. Ke depan, pihaknya akan memanggil Dewan Pengupahan Kota (Depekot), unsur tripartit yang terdiri dari pemerintah terutama Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker), perusahaan/pengusaha, dan serikat pekerja terkait upah minimum kota Samarinda.
"Harapannya ada kenaikan. Karena kebutuhan dasar masyarakat pasti meningkat," terangnya, Kamis, 29 Oktober 2021 kemarin.
Di Kaltim sendiri Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 sebesar Rp 2,9 juta, sama dengan tahun sebelumnya. Pun UMK Samarinda juga tidak mengalami peningkatan, yakni Rp 3,1 juta.
Deni menambahkan, untuk penetapan nilai UMK masih menunggu keputusan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) sebagai acuan penyesuaian nilai upah, yang juga menjadi rujukan nilai UMP Kaltim nantinya. Umumnya, Deni menyebut UMK bisa naik sekitar 3-7 persen tiap tahunnya.
"Dewan menggenjot setidaknya ada kenaikan minimal 4 persen. Jangan sampai malah mengikuti UMP, karena otomatis penurunan," kata Deni.
Ia melanjutkan, naik turunnya nilai upah dipengaruhi beberapa faktor. Utamanya kondisi ekonomi, serta ketenagakerjaan suatu daerah berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). Lalu beberapa variabel lainnya seperti daya beli masyarakat dan kondisi keuangan perusahaan.
Deni mengatakan, 2 tahun pandemi Covid-19 membuat banyak sektor bisnis di semua daerah terseok-seok. Sehingga pendapatan perusahaan pun ikut turun. Kendati demikian, Deni menyatakan DPRD Samarinda bakal mengupayakan UMK naik dengan nilai yang telah disepakati bersama.
"Artinya dari pihak perusahaan tidak keberatan, dari pihak buruh hak-haknya terpenuhi. Biasanya akhir Oktober 2021 ini sudah ada penetapan dari Depenas," bebernya.
"Nanti masuk ke provinsi, paling tidak awal bulan depan tanggal 10 Oktober 2021, sudah jelas berapa UMP. Dari situ kita bisa mulai konsolidasi dan koordinasi dengan Disnaker Samarinda," pungkasnya. (*)