Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Pengelolaan limbah di gerai Mie Gacoan Jalan Ahmad Yani, Samarinda, menjadi sorotan tajam. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi tersebut pada Kamis, 5 Maret 2026, setelah menerima rentetan laporan masyarakat terkait dugaan persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Ketua Komisi III DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar, mengungkapkan bahwa hasil tinjauan lapangan menunjukkan kondisi pembuangan limbah yang cukup memprihatinkan. Ditemukan sisa buangan berupa minyak dan lemak dalam volume besar yang diduga mencemari lingkungan sekitar.
“Saat kami cek langsung, terlihat sisa buangan limbah berupa minyak dan lemak itu luar biasa. Kami ingin memastikan mereka melengkapi IPAL secara teknis, karena penampungan yang kami lihat tadi sudah penuh,” tegas Deni Hakim Anwar kepada Presisi.co.
Meski pihak manajemen mengklaim telah melakukan penyedotan limbah rutin sebanyak satu hingga dua kali sehari, DPRD menilai klaim tersebut sulit dipantau validitasnya secara berkala. Deni juga mencurigai adanya aliran limbah yang masih merembes ke drainase publik, mengingat kondisi parit di sekitar lokasi identik dengan titik buangan restoran sebelumnya.
“Pihak manajemen mengaku jalur ke selokan sudah ditutup pascasidak sebelumnya. Namun, kami melihat kondisi got di sekitar lokasi hampir sama dengan titik buangan mereka. Kami tidak bisa berasumsi, makanya akan kami panggil manajemen bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk memastikan sistem berjalan sesuai ketentuan,” tambah legislator Partai Gerindra tersebut.
Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup DLH Samarinda, Agus Maryanto, menilai sistem pengolahan limbah di gerai tersebut belum memenuhi standar teknis. Idealnya, restoran dengan volume tinggi wajib memisahkan minyak dan lemak menggunakan grease trap yang efektif sebelum masuk ke proses pengolahan lebih lanjut.
“Sistem yang ada sekarang sebenarnya hanya berupa kolam penampungan, bukan IPAL yang mumpuni secara teknis. Akibatnya, limbah masih bercampur dengan minyak dan lemak. Grease trap seharusnya dipasang di dapur untuk menangkap lemak, tapi melihat kondisi sekarang, pengelolaannya belum maksimal,” jelas Agus.
Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya, pihak manajemen pusat Mie Gacoan dikabarkan telah berkomitmen untuk membangun fasilitas IPAL baru yang lebih standar. Namun, mereka meminta kelonggaran waktu hingga Juni 2026 untuk merealisasikannya.
Menariknya, persoalan serupa ternyata tidak hanya terjadi di Jalan Ahmad Yani. DLH mencatat indikasi masalah pengelolaan limbah juga ditemukan di gerai Mie Gacoan lainnya di Samarinda, seperti di Jalan DI Panjaitan dan Jalan M. Yamin.
“Temuan di lokasi lain hampir sama, meskipun volumenya tidak sebesar di Ahmad Yani. Kami terus memantau komitmen mereka untuk perbaikan sistem ini agar sesuai dengan dokumen SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan) yang mereka miliki,” pungkas Agus.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen Mie Gacoan terkait temuan sidak tersebut. DPRD Samarinda menegaskan akan terus mengawal kasus ini demi memastikan drainase kota tidak tercemar limbah komersial.



