Penulis: Umar Daud Muhammad
Tenggarong, Presisi.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai merealisasikan pembayaran utang kepada pihak ketiga senilai Rp820 miliar. Pembayaran tersebut direncanakan mulai disalurkan secara bertahap pada Kamis 12 Maret 2026.
Sekretaris Daerah Kukar, Sunggono, mengatakan pemerintah daerah saat ini terus memantau penyelesaian administrasi di Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar proses pembayaran dapat segera berjalan.
“Hari ini sudah kita monitor di BPKAD. Insyaallah mulai besok sampai seterusnya bisa terbayarkan,” ujar Sunggono, Rabu 11 Maret 2026.
Ia menjelaskan, proses pembayaran tidak dapat dilakukan sekaligus karena masih terdapat sejumlah tahapan administrasi yang harus diselesaikan oleh masing-masing pihak.
Banyaknya dokumen pertanggungjawaban kegiatan tahun anggaran 2025 menjadi salah satu tantangan dalam percepatan penyelesaian utang kepada pihak ketiga.
“Karena banyak sekali yang harus diselesaikan terkait tanggung jawab kepada pihak ketiga, maka kita instruksikan organisasi perangkat daerah untuk memilah mana yang bisa segera diselesaikan,” katanya.
Sunggono menegaskan, pihak ketiga juga diminta segera melengkapi seluruh dokumen administrasi yang diperlukan agar proses pencairan dapat dipercepat.
Pembayaran utang tersebut akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan dokumen administrasi yang diajukan.
“Pembayarannya bertahap, tidak bisa sekaligus. Siapa yang lebih dulu menyelesaikan administrasi, insyaallah akan segera dibayarkan. Yang jelas proses DPA dan sebagainya sudah kita proses semua,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Kukar menargetkan proses pembayaran utang kepada pihak ketiga tersebut dapat diselesaikan sebelum Hari Raya Idulfitri. (*)
Editor: Redaksi



