search

Advetorial

Muhammad SyahrunHaji AlungPartai GolkarDPRD KaltimBantuan Hukum

Haji Alung Jawab Kekhawatiran Warga Desa Wonosari yang Mengaku Was-was Akibat Tak Paham Hukum

Penulis: Cika
Minggu, 27 Juni 2021 | 880 views
Haji Alung Jawab Kekhawatiran Warga Desa Wonosari yang Mengaku Was-was Akibat Tak Paham Hukum
Anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat menggelar Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum di Desa Wonosari, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara. (Yusuf/Presisi.co)

Kukar, Presisi.co - Herman Remy, warga Desa Wonosari, Kecamatan Kota Bangun, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku sadar betul jika hingga hari ini, tak sedikit masyarakat pedalaman yang hidup di kawasan transmigrasi minim pengetahuan soal hukum. 

"Namanya orang tinggal di kampung. Biasanya, terlanjur bermasalah baru kami tahu," ungkap Herman dihadapan anggota DPRD Kaltim, Muhammad Syahrun saat Sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di BPU Desa Wonosari, Minggu 27 Juni 2021. 

Menurut Herman, ketidakpahaman masyarakat soal akses perlindungan hukum ini, sering kali menjadi boomerang yang mengarah pada jerat dakwaan pesakitan. 

"Sering kali kami khawatir, diancam dengan pasal ini, pasal itu. Kami tidak mengerti," ujar Herman. 

Menjawab hal tersebut, Muhammad Syahrun atau karib disapa Haji Alung menjelaskan, saat ini masyarakat tak perlu lagi khawatir untuk mendapat akses perlindungan hukum dengan mudah dan gratis dari Pemprov Kaltim. 

"Jangan sampai, yang benar disalahkan dan yang salah dibenarkan," kata Haji Alung. 

Politikus Golkar itu menekankan, terbitnya Perda Nomor 05 Tahun 2019 terkait bantuan hukum ini sejatinya sudah menjawab kekhawatiran masyarakat yang ingin mencari keadilan di mata hukum. Terlebih bagi mereka yang masuk pada golongan masyarakat miskin. 

Calon penerima bantuan hukum, disebut Haji Alung harus terlebih dahulu mengajukan permohonan secara tertulis ataupun lisan kepada pemberi bantuan hukum dengan melampirkan sejumlah data terkait perkara yang dihadapi.

"Foto copy KTP, Surat Keterangan Miskin, uraian pokok perkara dan dokumen yang berkaitan," jelasnya. 

Selain itu, Haji Alung turut mendesak Gubernur Kaltim, Isran Noor untuk segera menerbitkan peraturan gubernur (Pergub) terkait Perda bantuan hukum ini. 

"Karena detail laksana Perda ini ada di Pergub. Makanya, harus segera diterbitkan," pungkasnya. (*)

Editor: Yusuf