Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 28 April 2021 | 999 views
Samarinda, Presisi.co – Pemkot Samarinda tidak melarang masyarakat salat ied di masjid-masjid maupun lapangan terbuka tahun ini.
Kepala Bidang Pencegahan dan Kesiapsiagaan BPBD Samarinda, Wahiduddin menyebut, pelaksanaan salat ied masih mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Samarinda 360/1808/300.07 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 2021 di Masa Pandemi, tertanggal 9 April 2021.
Wahiduddin menegaskan, kasus Covid-19 di Samarinda mulai melandai. Hal itu berdasarkan sudah tidak adanya daerah yang masuk ke zona merah.
"Tidak ada zona merah di kecamatan-kecamatan. Mudah-mudahan trennya terus menurun," papar Wahid.
Ia mengimbau masyarakat tetap menjaga protokol kesehatan secara ketat. Termasuk saat salat ied. Harus memakai masker dan menjaga jarak. Serta menyiapkan hand sanitizer dan tempat cuci tangan. "Meskipun pelaksanaannya di lapangan," tutur Wahid. (*)
Editor: Rizki
==
Ketentuan Beribadah selama Ramadan dan Idulfitri di Samarinda:
1. Ibadah dapat diselenggarakan dengan protokol kesehatan.
2. Jemaah yang hadir di masjid/musala maksimal 50 persen.
3. Wajib menggunakan masker.
4. Menyediakan tempat cuci tangan, hand sanitizer, dan menjaga jarak.
5. Mengecek suhu tubuh.
6. Buka puasa bersama dilaksanakan dengan menggunakan nasi kotak.
7. Itikaf dilakukan dengan menjaga jarak.
8. Bayar zakat tanpa salaman namun tetap memenuhi syarat dan rukun zakat.
9. Tidak arak-arakan menjelang sahur dan Idulfitri.
10. Berlaku hingga terbitnya surat edaran baru atau sejenisnya.