Pengerukan Batu Bara Ancam Bendungan Benanga Samarinda
Penulis: Jeri Rahmadani
Rabu, 10 Februari 2021 | 668 views
Samarinda, Presisi.co – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Samarinda, Nurrahmani memberikan respon terkait adanya dugaan aktivitas tambang batu bara di kawasan Bendungan Benanga Lempake, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
Nurrahmani mengatakan, pihaknya akan terlebih dahulu mengecek ada atau tidaknya dampak lingkungan berkat aktivitas galian yang diduga tambang di kawasan Bendungan Benanga Lempake tersebut.
"Kami akan treatment dulu kelapangan. Apakah dia masuk ijin atau tidak. Kemudian dari aktivitas tersebut apakah ada dampak lingkungannya," kata Nurrahmani, saat dikonfirmasi Presisi.co via Whatsapp, Rabu (10/2/2021).
Berdasarkan penuturan warga sekitar yang menolak memberikan namanya, bukit tersebut dikatakan telah lama digali berkenaan dengan pembangunan lahan perumahan.
Hal itu tentu berimbas terhadap daerah aliran sungai (DAS), yang bermuara sampai ke Sungai Mahakam. Dan disinyalir meningkatkan resiko banjir, akibat lumpur yang datang dari pemangkasan bukit tersebut.
"Jadi gini, kalau pematangan lahan kan ijinnya dari Dinas Pertanahan. Tapi apabila ada temuan kasus, Dinas Pertanahan pasti mengajak DLH sama-sama turun. Kemudian jika ada aduan masalah lingkungannya, DLH juga turut turun," ungkap Nurrahmani.
"Nah hari ini, kemungkinan besar kami akan kordinasi, nanti coba diteruskan ke di Dinas Pertanahan, dan kebagian DLH terkait. Karena, pada dasarnya semua aduan kami tindak lanjuti," ungkapnya lagi.
Ia menegaskan, apabila aktivitas galian tersebut merupakan aktivitas ilegal, maka, pihak tersebut akan dimintai pengelolaan lingkungannya terlebih dahulu.
"Seandainya itu ada orangnya, dan kami memang melihat ada dampaknya. Kami akan mencoba men-treatment yang bersangkutan supaya melakukan pengelolaan lingkungannya dulu," jelasnya.
Dijelaskannya juga, langkah DLH saat ini masih mengkonfirmasi terlebih dahulu, apakah dari aktivitas galian tersebut memiliki ijin atau tidak.
Misalnya dia masuk pengelolaan perumahan, sambung Nurrahmani, kita tilik lagi dokumen lingkungannya di perumahan itu. Kalau dia menyalahi aturan, kita akan berlakukan sanksi berupa teguran, untuk melakukan perbaikan dilapangan.
"Kalau perbaikan lapangan yang dilakukan sudah sesuai dengan aturan, paksaan itu kita cabut. Tapi kalau tidak, itu akan ada lagi teguran aktivitas kedua" tandasnya.