Penulis: Umar Daud Muhammad
TENGGARONG, Presisi.co — Kasus asusila yang menimpa tujuh santri di salah satu pondok pesantren (Ponpes) di Kutai Kartanegara (Kukar) memasuki babak baru. Anggota Komisi IV DPRD Kukar, Akbar Haka, menyoroti adanya dugaan keterlibatan pihak lain yang membantu aksi bejat oknum guru terhadap para korbannya.
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong, muncul sejumlah nama di internal Ponpes yang diduga berperan sebagai perantara. Namun, hingga kini hanya oknum guru yang telah dijerat hukum, sementara aktor pendukung lainnya dilaporkan masih melenggang bebas.
"Saya mendampingi langsung tujuh korban ini. Dari laporan yang saya terima, ada beberapa perantara yang terlibat di internal Ponpes. Jika terbukti, mereka harus diadili. Tidak boleh ada tebang pilih," tegas Akbar Haka, Rabu, 4 Maret 2026.
Ia mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan mendalam terhadap nama-nama yang muncul dalam persidangan. Menurutnya, kasus ini harus menjadi peringatan keras bagi seluruh pemangku kebijakan pendidikan di Kukar.
"Mereka (aktor yang terlibat) harus bertanggung jawab. Apa yang terjadi kepada anak-anak kita di pondok harus mendapat keadilan secara menyeluruh, bukan hanya pada pelaku utama," timpal pria yang juga dikenal sebagai musisi tersebut.
Dari sisi kemanusiaan, Akbar mengungkapkan bahwa ketujuh korban saat ini mengalami trauma berat. Dampak psikis yang dialami para santri menjadi prioritas Komisi IV DPRD Kukar untuk segera ditangani melalui pendampingan ahli.
"Secara psikis mereka sangat terganggu. Kami sudah menyiapkan psikolog khusus untuk mendampingi anak-anak ini selama proses pemulihan. Kami tidak ingin masa depan mereka hancur akibat kejadian ini," bebernya.
Sebagai wakil rakyat yang membidangi urusan pendidikan, Akbar berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia menegaskan bahwa kepastian hukum mutlak diperlukan untuk menjamin keamanan regenerasi penerus bangsa, khususnya bagi pelajar di wilayah Kutai Kartanegara.
"Komisi IV bertanggung jawab atas masalah pendidikan. Tentu kami akan mengawal kasus ini agar ada perlindungan hukum yang nyata bagi seluruh pelajar di Kukar," pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




