Terjaring OTT KPK, Ini Total Harta Kekayaan Bupati Kutai Timur Ismunandar
Penulis: Redaksi Presisi
Jumat, 03 Juli 2020 | 5.081 views
Presisi.co – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar dikabarkan jadi salah satu pihak yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu hotel di Jakarta, Kamis (2/7/2020) malam.
Dari laporan harta kekayaan yang ditelusuri oleh Presisi dari e-lhkpn.kpk.go.id, Bupati Kutim yang menjabat sejak 2016 itu memiliki harta kekayaan senilai Rp 3,148 miliar.
Dirilis dari Okezone.com, nilai dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ismunandar ini dilaporkannya pada 17 Maret 2020 untuk periode 2019 yang terdiri atas nilai tanah dan bangunan, alat transportasi hingga harta bergerak lainnya.
Ismunandar memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan senilai Rp 2,934 miliar. Jumlah itu berasal dari 14 bidang tanah yang dimilikinya, yang tersebar di Kutai Timur dan Samarinda.
Selain itu, Bupati Kutai Timur dalam LHKPN-nya memiliki mobil Suzuki SB 416 tahun 1997, senilai Rp 40 juta. Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 43 juta.
Total kas dan setara kas yang dimiliki Ismunandar Rp 131 juta. Sebagai seorang Bupati, Ismunandar juga tercatat sebagai orang yang tak memiliki utang.
Saat ini, Ismunandar dan istrinya tengah berada di Gedung Merah Putih KPK di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan. Bersama sejumlah pihak lainnya, Ismunandar dipastikan akan menjalani proses pemeriksaan intensif dari lembaga anti rasuah setelah diduga terlibat dalam kasus gratifikasi proyek pengadaan barang dan jasa.
Disamping itu, KPK juga diketahui telah menyegel sejumlah ruangan di lingkungan Pemkab Kutim beserta rumah yang ditempati Ismunandar selama ini.
KPK sendiri mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan.
Bahkan Ketua KPK Firli Bahuri mengaku belum dapat menjelaskan secara rinci terkait kasus yang menjerat Ismunandar ini.
“Akan kami sampaikan semuanya setelah pengumpulan keterangan dan barang bukti selesai,” jelas Firli.