Penulis: Redaksi Presisi
3 jam yang lalu | 4 views
Gerakan Bakti Cendana (GBC) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Jakarta, Presisi.co – Gerakan Bakti Cendana (GBC) menggelar aksi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026), mendesak pengusutan dugaan suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.
Koordinator Aksi GBC M Hadiyansah mengatakan pihaknya mendukung langkah KPK dalam menangani perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 14 September 2026.
"Kami mengapresiasi langkah KPK atas OTT dan penetapan tersangka dalam perkara ini. Delapan orang sudah ditetapkan tersangka. Ini bukti KPK masih bekerja untuk rakyat," kata Hadiyansah dalam aksi tersebut.
Dalam perkara itu, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka terdiri dari pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), petinggi PT Summarecon Agung Tbk, serta sejumlah pihak swasta.
KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian penindakan tersebut.
GBC meminta KPK menelusuri asal-usul dan aliran dana yang disita serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
"Mendesak KPK untuk mengusut tuntas aliran dana dan pihak-pihak terkait, serta menindaklanjuti dugaan suap HGB PT Summarecon di BPN Kabupaten Bogor," ujarnya.
Selain itu, GBC menyerukan pembersihan di lingkungan Kementerian ATR/BPN dari pihak yang mereka sebut sebagai "mafia tanah". Mereka juga meminta KPK menindaklanjuti dugaan keterlibatan oknum dan pejabat di lingkungan ATR/BPN Kabupaten Bogor.
GBC turut meminta KPK memanggil dan memeriksa sejumlah pihak, termasuk Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, Saifullah Yusuf, dan Zuhri Ardiantoro.
"Kami mendukung dan mendorong KPK untuk segera memanggil Menteri ATR/BPN Nusron Wahid serta Saifullah Yusuf dan Zuhri Ardiantoro untuk diperiksa," kata Hadiyansah.
Delapan Tersangka
Perkara ini bermula dari OTT KPK di wilayah Jabodetabek pada 14 September 2026 terkait dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor. Sehari setelah OTT, KPK mengumumkan delapan tersangka.
Delapan tersangka tersebut yakni:
1. Lampri (LMP), Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
2. Sontang Coin Manurung (SON), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I.
3. Adrianto Pitojo Adhi (ADR), Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
4. Arif Sugiyanto (ARF), pihak swasta.
5. Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (FEZ), pihak swasta.
6. Rizal Pahlevi (LEV), pihak swasta.
7. Erwin (ERW), pihak swasta.
8. Muhammad Fakhry (MF), pihak swasta.
Penyidikan KPK masih berjalan untuk mendalami aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut. KPK juga melakukan sejumlah penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan. (*)