KPK Bongkar Permainan Gus Yaqut dalam Skandal Korupsi Kuota Haji
Penulis: Rafika
8 jam yang lalu | 0 views
Eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut. (Kementerian Agama RI)
Presisi.co - Penyelidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama memasuki fase krusial. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai membongkar peran tiga tokoh yang diduga terlibat dalam skema korupsi ini, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yang kini dilarang bepergian ke luar negeri.
Selain Yaqut, pencegahan juga diberikan kepada Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex, staf khusus sekaligus orang dekat Yaqut saat menjabat, serta pemilik biro perjalanan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur. Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan jatah kuota haji tambahan yang berpotensi merugikan negara hingga triliunan rupiah.
KPK menelusuri penyimpangan terkait 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi setelah kunjungan Presiden RI pada penghujung 2023
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa kuota ekstra ini seharusnya diprioritaskan untuk memperpendek antrean jemaah haji reguler.
“Pertama, terkait dengan adanya kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi pada saat lawatan Presiden Republik Indonesia,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 2 Desember 2025.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur pembagiannya secara jelas: 92 persen bagi jemaah reguler, 8 persen untuk program haji khusus.
KPK menilai Yaqut, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur ikut memainkan peran penting dalam mengutak-atik skema pembagian kuota hingga berubah drastis menjadi porsi 50:50.
Dengan komposisi baru ini, sekitar 10.000 jatah jemaah dialihkan ke skema haji khusus. Kebijakan ini tentu sangat merugikan jemaah reguler yang telah mengantre bertahun-tahun.
Tidak hanya dugaan pelanggaran kewenangan, KPK juga menemukan indikasi mengalirnya sejumlah dana sebagai konsekuensi dari perubahan skema kuota tersebut.
Lembaga antikorupsi itu mencium adanya transaksi mencurigakan yang muncul setelah pembagian kuota dialihkan dari aturan semestinya.
“Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir. Uang itu kan uang jemaah, yang dipungut dari jemaah gitu kan, dan seharusnya masuk ke BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji),” katanya.
Kasus ini resmi naik ke penyidikan pada 9 Agustus 2025, dan dua hari kemudian KPK menyampaikan temuan awal potensi kerugian negara lebih dari Rp1 triliun. Di waktu yang sama, lembaga antirasuah juga mengeluarkan larangan bepergian ke luar negeri untuk ketiga tokoh yang diduga terlibat.
Dalam perkembangannya, skandal ini diduga tidak berhenti pada lingkaran kecil. KPK mengungkap bahwa 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji turut masuk dalam radar penyelidikan.
Temuan tersebut beririsan dengan hasil Panitia Khusus Angket Haji DPR RI, yang sebelumnya juga mempersoalkan kebijakan Kementerian Agama pada penyelenggaraan haji 2024.
Salah satu temuan Pansus adalah keputusan membagi kuota tambahan 20.000 jemaah menjadi 10.000 reguler dan 10.000 khusus, kebijakan yang dinilai berseberangan dengan Pasal 64 UU 8/2019. (*)