search

Hukum & Kriminal

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih Kutai Barat DPO Air Bersih DPO Dibekuk di Samarinda

DPO Kasus Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Kutai Barat Diamankan di Samarinda

Penulis: Muhammad Riduan
7 jam yang lalu | 0 views
DPO Kasus Korupsi Pembangunan Sarana Air Bersih di Kutai Barat Diamankan di Samarinda
Petugas saat mengamankan DPO berinisial SA.(HO/Dok.Kejati Kaltim)

Samarinda, Presisi.co – Tim Intelijen Kejaksaan Agung RI melalui Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) atau Adhyaksa Monitoring Center (AMC) mengamankan seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) perkara tindak pidana korupsi di Samarinda, Kalimantan Timur.

DPO berinisial SA, laki-laki berusia 46 tahun, diamankan pada Kamis (1/10/2026) sekitar pukul 00.15 WITA. Pengamanan dilakukan terkait perkara korupsi pembangunan Sarana Air Bersih (SAB) di Kampung Bermai dan Kampung Besiq, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat.

“Tim Intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Satgas SIRI atau AMC berhasil melakukan pengamanan terhadap seorang DPO dalam perkara tindak pidana korupsi yang berasal dari Kejati Kaltim,” tutur Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, melalui keterangan tertulis kepada Presisi.co, Jumat (2/10/2026).

Dalam operasi itu, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC menjadi unsur utama dalam melakukan pelacakan dan pengamanan. Operasi tersebut turut didukung Tim Intelijen Kejati Kaltim dan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kutai Barat.

SA diketahui beralamat di Kampung Bermai RT 02, Kecamatan Damai, Kabupaten Kutai Barat. Ia merupakan DPO dalam perkara korupsi terkait pembangunan SAB di Kampung Bermai dan Kampung Besiq pada Tahun Anggaran 2007.

"Proyek pembangunan sarana air bersih tersebut memiliki nilai sebesar Rp505.113.000," paparnya.

Berdasarkan uraian perkara dalam putusan pengadilan, pelaksanaan pekerjaan pembangunan SAB tersebut tidak seluruhnya diselesaikan. Hasil pemeriksaan di lapangan menemukan empat sumur di Kampung Bermai telah digali, tetapi belum diselesaikan hingga tahap akhir.

"Perkara tersebut disebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp84.614.461,856 atau setidak-tidaknya sekitar nilai tersebut," bebernya.

Perkara yang melibatkan SA sebelumnya telah melalui proses pemeriksaan di Pengadilan Negeri Kutai Barat dan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur.

"Pada tingkat banding, SA sebelumnya dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair maupun subsidair," ucapnya.

Atas putusan tersebut, Penuntut Umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung RI.

"Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 2076 K/Pid.Sus/2012 tanggal 7 Agustus 2014 mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Penuntut Umum," lanjutnya.

Ia menambahkan dalam proses pencarian, Tim Intelijen Kejaksaan Agung melalui Satgas SIRI/AMC melakukan pemantauan, pelacakan dan koordinasi secara intensif hingga keberadaan SA diketahui.

"Setelah diamankan di Samarinda, proses penanganan terhadap SA selanjutnya didukung jajaran Intelijen Kejati Kaltim dan Kejari Kutai Barat untuk memastikan proses berjalan aman, tertib dan sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.(*)

Editor : Redaksi

Baca Juga