Ridwan Kamil Dicecar soal Dana Iklan BJB, KPK Cocokkan Aset dengan Dugaan Korupsi
Penulis: Rafika
1 jam yang lalu | 0 views
Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, usai diperiksa KPK pada Selasa, 2 Desember 2025. (Suara.com)
Presisi.co - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan materi pemeriksaan intensif terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, terkait dugaan korupsi dana iklan Bank BJB periode 2021–2023.
Dalam pemeriksaan itu, penyidik menanyakan pengetahuan Ridwan Kamil soal aliran dana non-budgeter di divisi corporate secretary Bank BJB serta asal-usul sejumlah aset miliknya. Dana non-budgeter tersebut diduga berasal dari penggelembungan anggaran iklan yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aliran dana, tetapi juga mencocokkan aset Ridwan Kamil dengan dugaan penggunaan dana ilegal tersebut.
“Penyidik mendalami pengetahuan saudara RK terkait anggaran non-budgeter, termasuk mengonfirmasi aset-aset yang dimiliki RK apakah berkaitan dengan anggaran itu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 2 Desember 2025, sebagaimana diberitakan Suara.com.
Penyidik turut membandingkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ridwan Kamil dengan penghasilan resminya selama menjabat gubernur. KPK juga menanyakan kemungkinan sumber pendapatan lain yang tidak sesuai aturan.
Setiap keterangan Ridwan Kamil dicocokkan dengan pernyataan saksi lain dan bukti yang sudah dikumpulkan, termasuk aset yang telah disita. Dua aset yang disorot yaitu satu unit mobil Mercedes Benz yang disebut dibeli dari B.J. Habibie dan satu motor Royal Enfield.
“Setiap keterangan saksi, termasuk RK, tentu kita cocokkan dengan bukti-bukti lain,” kata Budi.
Kasus korupsi dana iklan ini sebelumnya telah menjerat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi. Ia diduga menyetujui penggunaan dana non-budgeter senilai Rp222 miliar.
Modusnya dilakukan dengan bekerja sama dengan enam agensi periklanan yang ditunjuk secara tidak wajar. Dari total anggaran iklan Rp409 miliar pada 2021–2023, KPK mencatat adanya selisih pembayaran besar yang kemudian dialirkan menjadi dana non-budgeter bagi direksi.
Selain Yuddy, KPK telah menetapkan Pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono serta empat pengendali agensi sebagai tersangka. (*)