search

Opini

Komisi Pemberantasan KorupsiKPKGus YaqutTahanan RumahTajuk Rencana

KPK Sungguh Baik, dari Rumah Tahanan ke Tahanan Rumah

Penulis: Eko Suprihatno
1 jam yang lalu | 0 views
KPK Sungguh Baik, dari Rumah Tahanan ke Tahanan Rumah
Eko Suprihatno, Pimpinan Redaksi Presisi.co.

Presisi.co - Setiap rezim yang berkuasa di negeri ini, punya koor sama; pemberantasan korupsi. Itu sudah menjadi kata kunci di setiap kampanye dan selama memerintah. Tidak ada calon presiden dan kemudian menjadi presiden menempatkan pemberantasan korupsi di program nomor buncit. Semua menjadikannya prioritas utama.

Namun tekad itu tidak segendang sepenarian. Bukti paling valid ketika di Lebaran 2026 kita mendapat kejutan karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengizinkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas keluar dari rumah tahanan pada Kamis, 19 Maret 2026. KPK berdalih bahwa status tahanan rumah terhadap pak mantan menteri itu berdasarkan permohonan keluarga pada Selasa, 17 Maret 2026.

Ternyata KPK sungguh baik hati karena hanya mendasarkan pada permohonan keluarga, Yaqut bisa sejenak melenggang menghirup udara segar. Dalil yang disodorkan KPK sesuai Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Belakangan entah karena tak enak hati kepada para tahanan lain, atau akibat tekanan bertubi-tubi dari publik, KPK pun sigap mencabut status tersebut. Yaqut terpaksa kembali ke rumah tahanan pada Senin, 23 Maret 2026.

Kebaikan hati KPK itu sungguh mengiris nurani karena kesan pilih kasih terlihat jelas. Alasan permohonan keluarga harusnya juga diberlakukan serupa terhadap tahanan kasus korupsi lainnya mulai dari mantan menteri, mantan gubernur, sampai mantan ketua lembaga tinggi negara. Bahkan ketika mantan Gubernur Papua Lukas Enembe ketika kesehatannya menurun pun hanya dibantarkan ke rumah sakit, bukan tahanan rumah.

Jangan salahkan publik kalau kemudian timbul anggapan pemberantasan korupsi cuma kencang di atas kertas, tapi melempem dalam implementasinya. KPK bisa berdalih langkah memberi keistimewaan kepada Yaqut telah sesuai prosedur, merujuk pada ketentuan dalam KUHAP yang memungkinkan pengalihan jenis penahanan dengan syarat tertentu. 

Uniknya, status tahanan rumah itu tidak disertai durasi waktu walau didalilkan hanya sementara. Wajar publik pun bertanya; bagaimana mekanisme pengawasannya? Tidakkah hal ini berpotensi penghilangan barang bukti, mengpengaruhi saksi, dan sebagainya.

Selama ini Indonesia selalu menabalkan korupsi sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang membutuhkan penanganan tidak biasa juga. Standar penegakan hukumnya terhadap tindak pidana ini berbeda dengan perkara umum. Butuh konsistensi, ketegasan, dan yang tak kalah penting; integritas.

Kini para tahanan KPK punya tiket emas bernama 'permintaan keluarga' yang kabarnya langsung dimanfaatkan keluarga mantan Wakil Menteri Keternagakerjaan (Wamenaker) Immanuel 'Noel' Ebenezer, dengan alasan perayaan Paskah. Artinya, kalau Gus Yaqut bisa melenggang sejenak dua hari sebelum Idul Fitri, Noel pun 'harusnya' juga bisa sejenak menghirup udara segar di rumah sejak Kamis, 2 April 2026. Pasalnya, pada 3 April 2026 merupakan Jumat Agung dan perayaan Paskah pada Minggu, 5 April 2026.

Apakah keinginan Noel itu dikabulkan atau tidak, itu soal lain. KPK harus menyusun alasan yang bisa diterima publik ketika menerima atau menolaknya. KPK bukan tidak bisa berbaik hati bila memang menyangkut kemanusiaan, seperti halnya ketika Bobby Suhardiman diizinkan ke Kuta, Bali pada Minggu, 13 Februari 2011 untuk menghadiri pernikahan anaknya. Namun, pada Senin, 14 Februari 2011 ia sudah tiba kembali ke rumah tahanan KPK. Semua dilakukan dengan pengawalan yang ketat.

Yang pasti sejak awal kepemimpinan KPK punya tradisi jelas dan tegas menyangkut penahanan tersangka di rumah tahanan; efektivitas penyidikan, mencegah penghilangan barang bukti, dan menihilkan upaya tersangka melarikan diri. Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 sudah jelas menyebutkan prinsip equality before the law. Titik.

Kita sepakat KPK harus menjadi lembaga superbody yang mendapat amanah memberantas korupsi. Lembaga antirasuah ini harus bisa mengedepankan proses penegakan hukum tidak diskriminatif. Pemberantasan korupsi bukan untuk dinegosiasikan melainkan harus ditegakkan dengan hukum. Kalau negosiasi keadilan mulai bisa dijamah, saat itulah hukum cuma menjadi macan di atas kertas. (*)


Catatan Redaksi

Tulisan ini merupakan tajuk rencana Presisi.co yang disampaikan oleh Pimpinan Redaksi. Tajuk ini merepresentasikan pendapat redaksi terkait Kontroversi KPK dan Status Tahanan Rumah Gus Yaqut yang menjadi perhatian Publik.

Angka Keramat Live Draw Taiwan Live Draw Cambodia Live Draw China Live Draw Japan Live Draw Taiwan Hari Ini Hasil Live Draw Japan Terbaru Live Draw China Update Tercepat Data Live Draw Cambodia Lengkap Live Draw Togel Kamboja pantau live draw Japan hari ini cek live draw China terbaru cek hasil live draw Cambodia terbaru pantau live draw Taiwan hari ini togel taiwan live draw togel kamboja togel japan togel taiwan Live Draw Togel China kudbanjarnegara kudbatang kudblora kudboyolali kudcilacap kuddemak kudjepara kudkabbanjarnegara kudkabbanyumas kudkabbatang kudkabboyolali kudkabdemak kudkabgrobogan kudkabjepara kudkabkaranganyar kudkabkebumen kudkabkendal kudkabklaten kudkabmagelang kudkabpati kudkabpekalongan kudkabpemalang kudkabpurbalingga kudkabpurworejo kudkabrembang kudkabsemarang kudkabsragen kudkabtegal kudkabtemanggung kudkabwonogiri kudkabwonosobo kudkaranganyar kudkebumen kudkendal kudklaten kudkotamagelang kudkotapekalongan kudkotasalatiga kudkotasurakarta kudkotategal kudmungkid kudpati kudpemalang kudpurbalingga kudpurwodadi kudpurwokerto kudpurworejo kudrembang kudslawi kudsragen kudsukoharjo kudsumbermakmur kudtemanggung kudungaran kudwonogiri