DPRD Samarinda Mulai Bahas Enam Raperda di Luar Propemperda 2026
Penulis: Muhammad Riduan
Jumat, 15 Mei 2026 | 0 views
DPRD Kota Samarinda dan Pemkot Samarinda saat sepakati 6 Raperda di luar Propemperda 2026. (Istimewa)
Samarinda – DPRD Kota Samarinda bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda resmi menyepakati enam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 untuk dibahas bersama.
Ketua Bapemperda DPRD Samarinda, Kamaruddin, mengatakan enam raperda tersebut memang diajukan di luar program Propemperda yang sebelumnya telah diparipurnakan.
“Ini di luar Bapemperda sebenarnya, tidak masuk di program pembentukan peraturan daerah. Sehingga pemerintah dan DPR wajib mengusulkan di luar Propemperda,” ujarnya.
Ia menjelaskan seluruh pembahasan nantinya akan dilakukan oleh Bapemperda bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
“Pembahasannya di Bapemperda dengan OPD-OPD terkait,” katanya.
Kamaruddin menegaskan setiap raperda tetap harus melalui tahapan penyusunan naskah akademik, pembahasan lintas OPD, hingga uji publik sebelum nantinya diparipurnakan menjadi perda.
“Kalau naskah akademik itu wajib. Kemudian ada pembahasan dengan OPD terkait dan rapat-rapat bersama pihak yang berkaitan,” ucapnya.
Menurutnya, untuk raperda tertentu seperti kepemudaan, DPRD juga akan melibatkan organisasi kepemudaan, Karang Taruna, hingga tokoh pemuda guna menyerap aspirasi masyarakat.
“Setelah uji publik baru diparipurnakan,” jelasnya.
Ia menyebut target penyelesaian satu raperda maksimal enam bulan. Namun apabila belum rampung, masa pembahasan dapat diperpanjang hingga total satu tahun.
“Setelah enam bulan tidak selesai memang punya waktu untuk diperpanjang lagi selama enam bulan,” katanya.
Kamaruddin menambahkan dari total enam raperda yang disepakati, empat di antaranya merupakan usulan Pemerintah Kota Samarinda, sementara dua lainnya merupakan usulan DPRD.
“Harapan kita setelah masuk pembahasan bersama OPD terkait tidak ada kendala dan bisa menghasilkan perda yang baik,” ujarnya.
Adapun enam raperda di luar Propemperda Tahun 2026 yang akan dibahas meliputi Raperda tentang Penataan dan Pengembangan Ekonomi Kreatif, Satuan Pendidikan Aman Bencana, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Kepemudaan, Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kota Samarinda Tahun 2025–2045, serta Perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.(*)