Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Pengadilan Negeri Samarinda menggelar sidang putusan kasus penembakan di tempat hiburan malam (THM) yang menewaskan Dedy Indrajid Putra, Rabu 25 Februari 2026.
Putusan majelis hakim tersebut menuai sorotan publik karena besaran hukuman yang dijatuhkan kepada para terdakwa dinilai beragam.
Kasus penembakan yang terjadi pada Mei 2025 itu menyeret 10 terdakwa yang didakwa terlibat dalam rangkaian pembunuhan terhadap korban.
Setelah melalui proses persidangan, majelis hakim yang diketuai Agung Prasetyo dengan anggota Elin Pujiastuti dan Lilin Evelin membacakan amar putusan di ruang sidang utama.
Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan kesepuluh terdakwa terbukti bersalah dan menjatuhkan pidana penjara dengan durasi berbeda sesuai peran masing-masing.
“Terdakwa pertama, Anwar alias Ula, divonis enam tahun penjara sebagai pemantau,” ujar Majelis Hakim.
Abdul Gafar alias Sugeng selaku pengemudi dijatuhi hukuman lima tahun penjara.
Satar Maulana dan Wiwin alias Andos yang berperan dalam pengawasan masing-masing divonis lima tahun penjara.
Aulia Rahim alias Kohim yang disebut sebagai perencana dijatuhi pidana 11 tahun penjara.
Kurniawan alias Wawan Pablo sebagai informan serta Fatur Rahman alias Fatuy yang bertugas mencari informasi masing-masing divonis enam tahun penjara.
Andi Lau divonis lima tahun penjara. Ariel yang terbukti menyembunyikan senjata dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara.
Sementara itu, Julfian alias Ijul sebagai eksekutor dijatuhi hukuman paling berat, yakni 18 tahun penjara yang sebelumnya dituntut oleh JPU kurungan 20 tahun.
Sidang pembacaan putusan berlangsung dengan pengawalan ketat aparat keamanan.
Diakhir sidang, Majelis hakim menetapkan dan memberikan waktu pikir-pikir kepada JPU dan Penasehat Hukum untuk memutuskan upaya hukum selanjutnya. (*)
Editor: Redaksi




