search

Berita

Aksi 21 AprilHak AngketDPRD KaltimRudy Mas'ud

Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Didesak Akademisi untuk Konsisten

Penulis: Akmal Fadhil
Rabu, 22 April 2026 | 33 views
Wacana Hak Angket Menguat, DPRD Kaltim Didesak Akademisi untuk Konsisten
Suasana aksi 21 April yang berlangsung di Kantor Gubernur Kaltim. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Pernyataan kesiapan DPRD Kalimantan Timur untuk menggunakan hak angket mencuat setelah gelombang aksi unjuk rasa pada 21 April 2026.

Tekanan publik itu mendesak parlemen daerah mengoptimalkan fungsi pengawasan terhadap kebijakan yang dinilai tidak berpihak pada masyarakat serta berpotensi mengandung praktik KKN.

Meski demikian, pengamat hukum Herdiansyah Hamzah menilai realisasi hak angket lebih ditentukan oleh kemauan politik internal DPRD daripada aspek aturan.

Ia menjelaskan, secara regulasi, mekanisme pengajuan hak angket tergolong sederhana.

Undang-Undang Pemerintahan Daerah mensyaratkan sedikitnya 10 anggota DPRD sebagai pengusul—jumlah yang relatif mudah dipenuhi dari total 55 anggota dewan.

“Persoalannya bukan pada aturan, tetapi siapa yang bersedia mendorongnya menjadi usulan resmi,” ujarnya Rabu 22 April 2026.

Secara prosedural, usulan tersebut diajukan kepada pimpinan DPRD untuk kemudian dijadwalkan dalam rapat paripurna.

Dalam forum itu, seluruh anggota dewan akan membahas dan memutuskan usulan, dengan syarat persetujuan minimal dua pertiga dari total anggota.

Namun, pengalaman sebelumnya menunjukkan, wacana penggunaan hak pengawasan kerap tidak berlanjut hingga tahap keputusan.

Dinamika politik internal sering membuat agenda tersebut tertunda atau batal, sehingga fungsi pengawasan—baik melalui hak angket, interpelasi, maupun pernyataan pendapat—tidak berjalan optimal.

“Yang menjadi tantangan justru komitmen DPRD untuk menjalankan hak tersebut secara serius,” tegasnya.

Karena itu, ia menilai peran publik tetap krusial dalam mengawal proses tersebut.

Dukungan yang disampaikan DPRD di hadapan massa aksi, menurutnya, tidak boleh berhenti sebagai respons sesaat.

“Pengawalan dari masyarakat sipil, termasuk mahasiswa, penting agar komitmen itu benar-benar diwujudkan,” katanya.

Terkait aksi yang berlanjut ke Kantor Gubernur namun tidak direspons langsung oleh kepala daerah, ia menilai situasi itu sudah dapat diperkirakan.

Indikasinya terlihat dari pengamanan ketat, termasuk pemasangan kawat berduri di sekitar lokasi.

Ia juga menyoroti pembatasan akses bagi jurnalis saat meliput aksi di kawasan tersebut.

Menurutnya, kondisi itu mencerminkan relasi yang kurang sehat antara pemerintah dan publik.

“Fasilitas pemerintah dibangun dari dana publik, sehingga akses masyarakat termasuk pers seharusnya tidak dibatasi,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi