search

Berita

Utang Pemkab KukarDPRD KukarAhmad YaniBankaltimtara

Ketua DPRD Kukar Pastikan Utang Pemkab Rp820 Miliar ke Bankaltimtara Dibayar Tepat Waktu

Penulis: Umar Daud Muhammad
Rabu, 15 April 2026 | 75 views
Ketua DPRD Kukar Pastikan Utang Pemkab Rp820 Miliar ke Bankaltimtara Dibayar Tepat Waktu
Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani. (Arsip Presisi.co)

Tenggarong, Presisi.co – Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk menyelesaikan pinjaman sebesar Rp820 miliar kepada Bankaltimtara.

Pinjaman jangka pendek tersebut menjadi sorotan DPRD Provinsi Kalimantan Timur yang menilai ada potensi risiko gagal bayar serta mempertanyakan prosedur pengajuannya.

Menanggapi hal itu, Ahmad Yani memastikan pemerintah daerah telah menyiapkan langkah konkret agar kewajiban tersebut dapat dipenuhi sesuai jadwal.

“Kami berkomitmen karena itu menjadi beban daerah. Harapannya, sesuai kesepakatan waktu pembayaran, pemerintah daerah dapat melakukan berbagai upaya agar utang tersebut bisa terbayarkan,” ujarnya saat dihubungu melalui telepon pada Rabu, 15 April 2026.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah bersama DPRD Kukar telah merumuskan empat skema penyelesaian utang yang ditargetkan rampung pada akhir tahun ini.

Skema pertama dilakukan melalui optimalisasi dan efisiensi belanja daerah. Melalui APBD Perubahan 2026, kemampuan keuangan daerah akan dievaluasi guna memastikan pembayaran utang dapat direalisasikan.

Jika kondisi keuangan belum mencukupi, pemerintah daerah akan melakukan pembatasan belanja, termasuk menunda sejumlah proyek besar agar fokus anggaran diarahkan pada pelunasan utang.

Langkah kedua, Pemkab Kukar akan mengoptimalkan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang dinilai masih memiliki potensi besar.

Selanjutnya, pemerintah daerah juga mengandalkan dana kurang salur dari pemerintah pusat yang nilainya mencapai sekitar Rp3 triliun. Ahmad Yani menyebut, jika dana tersebut terealisasi, maka beban pembayaran utang menjadi relatif ringan.

Adapun skema terakhir adalah menarik penyertaan modal daerah di Bankaltimtara dengan nilai berkisar Rp500 hingga Rp600 miliar.

“Dengan berbagai upaya ini, kami optimistis utang dapat diselesaikan,” katanya.

Terkait bunga pinjaman sekitar 6 persen, ia menilai angka tersebut masih dalam batas wajar dan tidak memberatkan keuangan daerah.

“Itu standar perbankan dan keuntungannya kembali ke daerah,” jelasnya.

Menjawab kritik DPRD Kaltim terkait prosedur pinjaman, Ahmad Yani menegaskan bahwa pembahasan telah dilakukan di DPRD Kukar melalui sejumlah rapat dengar pendapat.

Ia menyebut, karena pinjaman bersifat jangka pendek, maka tidak memerlukan persetujuan melalui rapat paripurna pada tahap awal. Mekanisme tersebut nantinya akan disahkan dalam APBD Perubahan 2026 melalui peraturan daerah.

“Saat ini masih menggunakan peraturan kepala daerah, nanti akan ditingkatkan menjadi peraturan daerah,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa mekanisme pinjaman tersebut telah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri dan dinyatakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.