search

Daerah

Andi Muhammad Afif Rayhan HarunDPRD KaltimSosper Perda Desa AdatPerda Nomor 10 Tahun 2024

Sosper Perda Desa Adat, Afif Rayhan Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Perlindungan Masyarakat Adat

Penulis: Muhammad Riduan
Sabtu, 28 Maret 2026 | 22 views
Sosper Perda Desa Adat, Afif Rayhan Tekankan Penguatan Kelembagaan dan Perlindungan Masyarakat Adat
Berlangsungnya sosper ke-3 terkait Perda Nomor 10 Tahun 2024.(Presisi.co/Muhammad Riduan)

Samarinda, Presisi.co – Anggota Komisi II DPRD Kalimantan Timur, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke-3 terkait Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang susunan kelembagaan, pengisian jabatan, dan masa jabatan kepala desa adat, pada 28 Maret 2026.

Kegiatan ini turut menghadirkan akademisi Warkhatun Najidah serta perwakilan masyarakat adat, Margaretta Seting Tekwan Beraan. Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penguatan kelembagaan desa adat di Kalimantan Timur.

Dalam pemaparannya, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun menegaskan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum dalam memperjelas struktur kelembagaan desa adat serta mekanisme pengisian jabatan kepala desa adat.

“Perda ini menjadi landasan penting agar tata kelola desa adat lebih tertata, termasuk dalam hal pengisian jabatan dan masa jabatan kepala desa adat yang jelas dan terstruktur,” ujarnya.

Sementara itu, Warkhatun Najidah menyoroti pentingnya implementasi perda agar tidak hanya berhenti pada aspek normatif, tetapi juga dapat dijalankan secara efektif di lapangan.

“Perda ini harus dipahami secara komprehensif oleh masyarakat dan pemangku kepentingan, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan multitafsir di kemudian hari,” jelasnya.

Di sisi lain, Margaretta Seting Tekwan Beraan menyampaikan harapan masyarakat adat agar regulasi tersebut benar-benar berpihak pada keberlangsungan adat dan budaya lokal.

“Kami berharap aturan ini bisa melindungi hak-hak masyarakat adat dan tetap menjaga nilai-nilai kearifan lokal dalam proses pemilihan maupun masa jabatan kepala desa adat,” ungkapnya.

Melalui sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami substansi Perda Nomor 10 Tahun 2024 serta mampu mengawal implementasinya demi memperkuat eksistensi desa adat di Kalimantan Timur.(*)

Editor : Redaksi