Gaduh Urusan JKN Warga Miskin Samarinda, Andi Satya Tegaskan Layanan Kesehatan Tak Boleh Terhenti
Penulis: Akmal Fadhil
Selasa, 14 April 2026 | 39 views
Andi Satya Adi Saptura, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co - Polemik terkait pengalihan pembiayaan iuran BPJS Kesehatan bagi masyarakat kurang mampu di Kalimantan Timur terus menuai perhatian publik.
Isu ini mencuat setelah terbitnya surat Sekretaris Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/2026 tertanggal 5 April 2026, yang meminta pemerintah kabupaten/kota mengambil alih pembiayaan iuran dalam skema Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menegaskan agar kebijakan tersebut tidak berdampak pada hak dasar masyarakat, khususnya dalam mengakses layanan kesehatan.
“Yang paling utama, jangan sampai ada warga yang kehilangan akses layanan kesehatan hanya karena persoalan administratif atau kebijakan anggaran,” ujarnya Senin 13 April 2026.
Sebagai wakil rakyat dari daerah pemilihan Samarinda, ia mengaku memahami kekhawatiran masyarakat, terutama terkait sekitar 49 ribu peserta BPJS di Kota Samarinda yang kepesertaannya akan dialihkan dari pemerintah provinsi ke pemerintah kota.
Ia menekankan, dalam kapasitasnya sebagai tenaga medis, dirinya tidak ingin menemukan kasus penolakan pasien di fasilitas kesehatan akibat proses transisi kebijakan.
“Saya tidak ingin ada masyarakat yang ditolak berobat di rumah sakit atau puskesmas hanya karena status kepesertaannya sedang dalam masa penyesuaian,” tegasnya.
Menurutnya, komunikasi telah dilakukan dengan Dinas Kesehatan Provinsi Kaltim. Ia pun memastikan adanya jaminan bahwa layanan kesehatan tetap diberikan kepada masyarakat.
“Dari hasil komunikasi kami, pihak Dinas Kesehatan memastikan tidak akan ada penolakan terhadap pasien dalam kondisi apa pun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Andi Satya melihat persoalan ini memiliki dua sisi. Di satu sisi, kebijakan tersebut dinilai sebagai upaya penataan dan pemerataan anggaran oleh pemerintah provinsi.
Namun di sisi lain, pemerintah daerah dan masyarakat mengkhawatirkan dampak terhadap beban keuangan serta potensi terganggunya jaminan layanan kesehatan.
Komisi IV DPRD Kaltim, kata dia, menegaskan sikap agar kebijakan tersebut tidak merugikan masyarakat, khususnya kelompok rentan. Selain itu, kejelasan dasar kebijakan juga dinilai penting.
“Kita harus memastikan indikator masyarakat mampu benar-benar akurat. Jangan sampai warga yang seharusnya menerima bantuan justru terlewat,” katanya.
Ia juga mendorong adanya sinergi antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, agar implementasi kebijakan berjalan lancar tanpa menimbulkan polemik.
“Penyesuaian anggaran itu hal yang wajar, tetapi pelaksanaannya harus dilakukan secara terkoordinasi,” ujarnya.
Dalam waktu dekat, Komisi IV DPRD Kaltim berencana melakukan pendalaman dengan memanggil pihak-pihak terkait guna mencari solusi yang komprehensif.
“Kami akan segera memanggil pihak terkait untuk memastikan ada solusi yang jelas dan tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang. Kesehatan adalah hak dasar,” tegasnya.
Menutup pernyataannya, ia mengimbau masyarakat Samarinda untuk tetap tenang menghadapi perubahan kebijakan ini.
“Masyarakat tidak perlu panik. Jika sakit, tetap datang berobat. Bila ada kendala terkait BPJS, silakan laporkan kepada kami. Kami akan memastikan pemerintah hadir memberikan solusi,” pungkasnya. (*)