DPRD Kaltim Dorong Revisi Perda Lama, Pengelolaan Sungai Mahakam Ditargetkan Tingkatkan PAD
Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 10 April 2026 | 35 views
Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas'ud. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menegaskan perlunya pembaruan regulasi terkait pengelolaan alur Sungai Mahakam, guna menyesuaikan dengan perkembangan aktivitas ekonomi dan infrastruktur saat ini.
Hasanuddin mengatakan, rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang pengelolaan sungai tengah dalam proses di legislatif.
“Perda ini sudah tidak relevan lagi dengan kondisi sekarang. Dulu, aktivitas di Sungai Mahakam masih terbatas, bahkan jembatan juga belum sebanyak sekarang,” ujar Hasanuddin Kamis 9 April 2026.
Menurutnya, saat Perda tersebut disusun, Sungai Mahakam lebih banyak digunakan untuk pengangkutan kayu.
Namun kini, lalu lintas sungai telah berkembang pesat dengan berbagai komoditas seperti batu bara, kayu sengon, hingga crude palm oil (CPO).
Selain itu, perkembangan infrastruktur seperti bertambahnya jumlah jembatan di atas Sungai Mahakam juga menjadi pertimbangan penting dalam pembaruan regulasi.
DPRD Kaltim, lanjut Hasanuddin, berencana mencabut Perda lama dan menggantinya dengan aturan baru yang lebih komprehensif.
Rencana tersebut akan dikonsultasikan lebih lanjut, termasuk dalam agenda pembahasan yang dijadwalkan pada 14 April di Balikpapan.
Dalam konsep baru, DPRD Kaltim mendorong penguatan peran pemerintah daerah dalam pengelolaan alur sungai, termasuk keterlibatan perusahaan daerah dalam aktivitas strategis seperti ship to ship (STS) di wilayah Muara Berau dan Muara Jawa.
“Kami ingin ke depan semua aktivitas strategis di Sungai Mahakam melibatkan perusahaan daerah. Tujuannya jelas, untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) dan juga penerimaan negara bukan pajak (PNBP),” jelasnya.
Hasanuddin juga menyoroti masih banyaknya titik penambatan kapal yang dinilai belum tertata secara optimal, bahkan cenderung ilegal.
Kondisi ini dinilai menyebabkan potensi pendapatan daerah belum tergarap maksimal.
“Nantinya penambatan harus resmi dan terkoordinasi. Dari titik itu baru bisa dikeluarkan izin berlayar, sehingga ada kontribusi terhadap PAD dan PNBP,” tegasnya.
Selain aspek ekonomi, pengelolaan yang lebih terstruktur juga dinilai penting untuk meningkatkan keamanan aset daerah, termasuk jembatan yang melintasi Sungai Mahakam.
Ia mencontohkan risiko jika terjadi insiden tabrakan kapal terhadap jembatan yang tidak ditanggung asuransi.
“Semua jembatan kita diasuransikan melalui perusahaan daerah. Kalau tidak melalui mekanisme ini, maka ketika terjadi kerusakan, tidak ada jaminan yang jelas,” pungkasnya. (*)