DPRD Kaltim Curiga Eliminasi Pokir untuk Memuluskan Program Gubernur
Penulis: Akmal Fadhil
Sabtu, 04 April 2026 | 52 views
Akhmed Reza Fachlevi, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Polemik antara DPRD Kalimantan Timur dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kian memanas.
Akar persoalan bukan sekadar angka, melainkan tarik-menarik kepentingan antara hasil kerja Panitia Khusus (Pansus) Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dengan arah kebijakan yang dibangun pemerintah provinsi.
Di satu sisi, DPRD Kaltim berdiri di atas hasil Pansus yang merumuskan 160 usulan program.
Seluruhnya diklaim sebagai kristalisasi aspirasi publik dihimpun melalui reses, proposal masyarakat, hingga forum dengar pendapat.
Komposisinya pun jelas: 97 program belanja langsung, 50 bantuan keuangan, serta 13 lainnya berupa hibah dan bantuan sosial.
Bagi DPRD, angka itu bukan sekadar daftar kegiatan, melainkan representasi kebutuhan riil masyarakat di daerah pemilihan.
Namun di sisi lain, TAPD justru membawa pendekatan berbeda. Ratusan usulan itu disebut-sebut akan dipangkas drastis, menyisakan sekitar 25 program saja.
Alasannya, penyelarasan dengan visi dan prioritas Gubernur Kaltim, Rudy Mas’ud yang berfokus pada sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta standar pelayanan minimum.
Reza Fachlevi Sebut DPRD Dipaksa jadi Alat Memuluskan Visi Misi Gubernur
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi, secara terbuka mengkritik cara pandang TAPD.
Ia menilai langkah tersebut bukan sekadar penyelarasan, melainkan berpotensi menggeser peran DPRD menjadi sekadar pelengkap agenda eksekutif.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses dan hasil reses, kundapil dan lain - lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur, Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencenderai hak politik perjuangan dewan,” tegasnya Jumat 3 April 2026.
Menurut Reza, jika pokir dipaksa mengikuti visi gubernur, maka DPRD secara tidak langsung dijadikan alat untuk menuntaskan janji politik kepala daerah.
Posisi ini dinilai berbahaya karena mengaburkan batas antara fungsi legislatif dan eksekutif.
Ia menegaskan, DPRD bukan subordinat pemerintah daerah. Keduanya memang berada dalam satu sistem, tetapi memiliki kedudukan yang setara.
“Ini pokir dewan. Aspirasi masyarakat yang kami kawal melalui proses dan hasil reses, kundapil dan lain - lain. Masa arahnya harus mengikuti program unggulan gubernur, Dalam hal ini gubernur tidak boleh mendiskreditkan dewan dan mencenderai hak politik perjuangan dewan,” tambahnya.
Secara regulasi, lanjut Reza, ruang DPRD sudah diatur dalam Permendagri Nomor 86 Tahun 2017.
Dalam aturan tersebut, pokir merupakan hak dewan yang dapat diusulkan secara mandiri, selama tetap selaras dengan dokumen perencanaan seperti RPJMD dan kemampuan keuangan daerah.
Artinya, sinkronisasi memang wajib, tetapi bukan berarti seluruh usulan harus dipaksa mengikuti satu arah kebijakan.
“Tidak ada pembatasan kamus usulan, selama sejalan dan selaras dengan RPJMD, dewan tetap punya ruang menentukan ke mana pokir ini diarahkan, bukan ketentuan regulasi,” tukasnya.
Persoalan semakin krusial karena dibayangi tenggat waktu penginputan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).
Aturan mensyaratkan seluruh usulan harus masuk paling lambat tujuh hari sebelum Musrenbang provinsi dilaksanakan.
Jika hingga batas waktu tidak ada kesepakatan dan TAPD tidak menginput usulan tersebut, maka ratusan pokir DPRD berpotensi hilang begitu saja.
Bagi DPRD, ini bukan sekadar kehilangan program. Lebih dari itu, ada ancaman terputusnya jalur aspirasi masyarakat yang telah diperjuangkan melalui mekanisme politik.
“Kalau tidak diinput, aspirasi masyarakat ini bisa hilang. Bukan karena aturan yang mengikat. Tapi karena dihambat oleh keinginan gubernur,” pungkasnya. (*)