search

Berita

Pokir DPRD KaltimEfisiensiKamus Usulan PokirDPRD KaltimFatimah AsyariUntag Samarinda

Efisiensi atau Eliminasi? Aspirasi Publik Lewat Pokir DPRD Kaltim di Ambang Kegagalan

Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Efisiensi atau Eliminasi? Aspirasi Publik Lewat Pokir DPRD Kaltim di Ambang Kegagalan
Suasana Rapat Paripurna di DPRD Kalimantan Timur. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Polemik pemangkasan Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kalimantan Timur menuai sorotan dari kalangan akademisi.

Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Samarinda, Fatimah Asyari, menilai alasan efisiensi anggaran yang digunakan perlu dijelaskan secara transparan agar tidak menimbulkan persepsi penghilangan aspirasi masyarakat.

Menurut Fatimah, efisiensi dalam pengelolaan keuangan daerah memang merupakan prinsip penting.

Namun, ia mempertanyakan apakah kebijakan tersebut dijalankan secara objektif atau justru menjadi dalih untuk mengeliminasi aspirasi publik.

“Efisiensi adalah prinsip yang tidak terbantahkan, tetapi dalam praktiknya harus dapat dipertanggungjawabkan. Jika tidak transparan, maka berpotensi mengarah pada penghilangan aspirasi rakyat,” ujarnya.

Fatimah menjelaskan, Pokir DPRD merupakan hasil dari proses reses yang menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan wakil rakyat di parlemen daerah.

Oleh karena itu, Pokir tidak sekadar daftar usulan, melainkan bagian dari mekanisme resmi perencanaan pembangunan.

Ia menegaskan, keberadaan Pokir memiliki dasar hukum yang jelas, antara lain dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Cipta Kerja, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004.

Dalam regulasi tersebut, Pokir menjadi bagian sah dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

“Jika Pokir diperlakukan sebagai variabel yang mudah dipangkas, maka itu sama saja dengan mereduksi partisipasi publik yang telah dijamin oleh hukum,” katanya.

Lebih lanjut, Fatimah menyoroti pemangkasan ratusan usulan Pokir yang disebut terjadi tanpa penjelasan terbuka. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi menghilangkan legitimasi kebijakan efisiensi.

“Efisiensi yang tidak dapat dijelaskan secara rasional pada dasarnya bukan efisiensi, melainkan kebijakan yang berpotensi menyimpang,” tegasnya.

Ia juga menilai bahwa pemangkasan tanpa parameter yang jelas merupakan persoalan serius.

Menurutnya, proses seleksi program seharusnya berbasis data, memiliki indikator yang terukur, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

“Jika parameter tidak dibuka, publik berhak mempertanyakan dasar objektifnya. Apakah semua program diperlakukan sama atau justru selektif dan diskriminatif,” ujarnya.

Fatimah mengingatkan, dalam sistem pemerintahan daerah, DPRD memiliki fungsi utama sebagai representasi rakyat, dan Pokir merupakan wujud konkret dari fungsi tersebut. Jika Pokir dipinggirkan, maka fungsi representasi berpotensi melemah.

Ia menambahkan, kondisi tersebut dapat menciptakan ketimpangan dalam perencanaan pembangunan, terutama jika pendekatan top-down dari eksekutif lebih dominan dibandingkan pendekatan bottom-up dari aspirasi masyarakat.

“Efisiensi yang benar bukan memangkas sebanyak mungkin program, tetapi memilih program yang paling berdampak bagi masyarakat. Dalam konteks ini, Pokir justru seharusnya menjadi prioritas,” jelasnya.

Fatimah juga mengingatkan bahwa kebijakan efisiensi yang tidak transparan dapat menimbulkan ketidakpastian, menurunkan kepercayaan publik, serta melemahkan legitimasi pembangunan daerah.

“Efisiensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan aspirasi rakyat. Ia harus dijalankan secara objektif, transparan, dan akuntabel. Jika tidak, yang dipangkas bukan hanya anggaran, tetapi juga ruang partisipasi rakyat,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi