search

Berita

May Day 2026Untag Samarinda Fatimah AsyariNasib BuruhIKN

Akademisi Untag Samarinda Soroti Nasib Buruh Kaltim di Tengah Investasi dan Proyek IKN

Penulis: Akmal Fadhil
Jumat, 01 Mei 2026 | 46 views
Akademisi Untag Samarinda Soroti Nasib Buruh Kaltim di Tengah Investasi dan Proyek IKN
May Day 2026. (Sumber: Istimewa)

Samarinda, Presisi.co – Peringatan Hari Buruh setiap 1 Mei kembali menjadi momentum refleksi terhadap kondisi tenaga kerja di Kalimantan Timur yang saat ini tengah dibanjiri investasi besar.

Di tengah pesatnya pembangunan sektor tambang hingga proyek Ibu Kota Nusantara, muncul pertanyaan mengenai sejauh mana buruh turut merasakan dampak pertumbuhan ekonomi tersebut.

Akademisi Fakultas Hukum Untag Samarinda, Fatimah Asyari, menilai kesejahteraan buruh di Kalimantan Timur masih belum sepenuhnya tercapai.

Menurutnya, berbagai persoalan ketenagakerjaan masih terus berulang, mulai dari pemutusan hubungan kerja hingga ketidakjelasan status kerja.

“Kasus pemutusan hubungan kerja masih terjadi, bahkan disertai keluhan soal PHK sepihak, pesangon yang tidak dibayar penuh, hingga status kerja yang tidak jelas,” ujarnya, Jumat 1 Mei 2026.

Fatimah menjelaskan, perlindungan pekerja sebenarnya telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Dalam regulasi tersebut, PHK disebut sebagai langkah terakhir yang harus melalui proses perundingan terlebih dahulu.

“PHK itu bukan keputusan sepihak. Harus ada dialog dan mekanisme yang ditempuh terlebih dahulu,” katanya.

Ia juga menyinggung Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 yang mengatur kewajiban perusahaan memenuhi hak pekerja, termasuk pembayaran pesangon.

Namun, menurutnya, masih terdapat persoalan dalam pengawasan dan penegakan aturan di lapangan.

“Kalau ketentuan itu tidak dijalankan, berarti ada persoalan serius dalam pengawasan dan penegakan hukum,” tegasnya.

Selain persoalan PHK, isu upah pekerja juga menjadi perhatian.

Fatimah menyebut masih banyak buruh yang merasa penghasilannya belum mampu memenuhi kebutuhan hidup layak.

“Upah itu bukan sekadar angka, tapi menyangkut kelayakan hidup. Ini juga sudah dijamin dalam konstitusi,” ujarnya.

Ia menilai derasnya investasi di Kalimantan Timur juga membawa konsekuensi meningkatnya tenaga kerja dari luar daerah.

Kondisi tersebut, menurutnya, perlu diantisipasi agar tidak meminggirkan tenaga kerja lokal.

“Tenaga kerja dari luar itu wajar, tapi kalau tidak diatur, tenaga kerja lokal bisa tersisih di daerahnya sendiri,” katanya.

Fatimah juga menyoroti sistem kerja kontrak dan outsourcing yang dinilai belum memberikan kepastian bagi pekerja.

Menurutnya, kondisi itu membuat posisi buruh menjadi rentan karena tidak memiliki jaminan masa depan yang jelas.

“Banyak pekerja yang tidak memiliki kepastian kerja. Padahal mereka juga butuh jaminan masa depan,” ucapnya.

Dalam situasi tersebut, ia menilai pemerintah daerah memiliki peran penting untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan investasi dan perlindungan tenaga kerja.

“Pemerintah tidak cukup hanya fokus menarik investasi, tetapi juga harus memastikan perlindungan buruh berjalan adil,” katanya.

Ia menambahkan, peringatan Hari Buruh seharusnya tidak hanya dimaknai sebagai agenda seremonial, melainkan momentum untuk menghadirkan kebijakan konkret bagi pekerja.

“Yang dibutuhkan itu pengawasan yang kuat, sistem upah yang transparan, perlindungan tenaga kerja lokal, dan penindakan tegas terhadap pelanggaran,” pungkasnya. (*)

Editor: Redaksi