Sita Rp214 Miliar dan Koleksi Barang Mewah, Kejati Kaltim Bongkar Skandal Korupsi Tambang PT JMB Group
Penulis: Akmal Fadhil
1 jam yang lalu | 0 views
Kejati Kaltim saat melakukan Pers Rilis penyelamatan uang hasil Tindak Pidana Korupsi PT JMB Group. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) menorehkan pencapaian besar dalam upaya pemberantasan korupsi di Benua Etam. Tim penyidik tindak pidana khusus berhasil menyelamatkan keuangan negara senilai Rp214,28 miliar terkait kasus dugaan korupsi pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di sektor pertambangan, Kabupaten Kutai Kartanegara.
Kasus ini menyeret nama PT JMB Group dalam aktivitas pertambangan di lahan milik Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Selain uang tunai sebesar Rp214.283.871.000, penyidik juga mengamankan beragam mata uang asing dari berbagai negara. Mata uang yang disita meliputi Dolar Amerika Serikat (USD), Dolar Singapura (SGD), Dolar Australia (AUD), hingga Euro (EUR).
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Gusti Hamdani, menjelaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari penguatan pembuktian sekaligus upaya asset recovery.
“Ini adalah langkah penyidik dalam mengamankan aset yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut,” ujar Gusti saat konferensi pers di Aula Kejati Kaltim pada Kamis, 26 Maret 2026.
Tak hanya uang, penyidik juga memamerkan deretan aset bergaya hidup mewah yang diduga hasil dari praktik rasuah. Beberapa barang bukti yang menyita perhatian publik yakni kendaraan mewah, Lexus LX 570, Hyundai Ioniq 6 (2023), Mitsubishi Pajero Sport, dan Hyundai Creta.
Kejati Kaltim turut menyita puluhan ras bermerk mulai dari Louis Vuitton, Gucci, dan Herme dan juga perhiasan berupa kalung emas, bros, dan berbagai jenis perhiasan mewah lainnya.
Enam Tersangka Ditahan, Berpotensi TPPU
Hingga saat ini, Kejati Kaltim telah menetapkan dan menahan enam orang tersangka yang terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta. Penyidikan ini merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-04.f/O.4/Fd.1/1/2026.
Gusti Hamdani menegaskan bahwa angka Rp214 miliar tersebut belum merupakan hasil akhir. Pihaknya masih terus mendalami aliran dana dan tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka baru serta penerapan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Perkara ini masih berkembang. Masih ada yang kami dalami untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan secara tuntas,” pungkasnya. (*)