Penulis: Akmal Fadhil
Samarinda, Presisi.co — Tim penyidik bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur melakukan penggeledahan di kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur pada Senin 16 Maret 2026.
Penggeledahan tersebut terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan penambangan yang dilakukan oleh CV AJI.
Penggeledahan berlangsung di kantor Dinas ESDM Kaltim yang beralamat di Jalan MT Haryono No. 22, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim penyidik sebagai bagian dari proses pengumpulan alat bukti dalam perkara yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, Toni Yuswanto, menjelaskan bahwa penggeledahan berlangsung sekitar empat jam, dimulai pada pukul 14.00 WITA.
“Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil mengamankan sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara yang sedang disidik,” ujarnya.
Barang bukti yang ditemukan selanjutnya akan dilakukan penyitaan oleh penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Penggeledahan tersebut dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna memperjelas dugaan tindak pidana yang terjadi, sekaligus memperkuat proses pembuktian dalam perkara tersebut.
Langkah tersebut juga dilaksanakan berdasarkan ketentuan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Penyidik Kejati Kaltim masih terus melakukan pendalaman terhadap perkara dugaan korupsi tersebut. (*)
Editor: Redaksi



