Ayah Tiri di Samarinda Diamankan Polisi atas Dugaan Persetubuhan Anak Sambung
Penulis: Muhammad Riduan
1 jam yang lalu | 0 views
Petugas kepulisan saat menggiring seorang ayah tiri terduga pelaku persetubuhan di Polsek Samarinda Kota. (Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co - Kepolisian mengamankan seorang pria yang diduga melakukan persetubuhan terhadap anak di Samarinda. Terduga pelaku merupakan ayah tiri korban dan kini tengah menjalani proses penyelidikan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol IGN Adi Suarmita, mengatakan laporan kasus tersebut diterima pada Rabu 25 Maret 2026.
"Hari ini kami menerima laporan terkait dugaan persetubuhan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban," ucapnya kepada Presisi.co.
Laporan tersebut disampaikan oleh tante korban yang juga berdomisili di Samarinda. Setelah menerima laporan, polisi langsung mengamankan terduga pelaku pada hari yang sama sekitar pukul13.00 WITA di rumahnya.
Menurut Kompol Adi Suarmita, pelaku yang diketahui bekerja di sektor swasta saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi juga masih mendalami pengakuan pelaku serta kronologi kejadian.
"Untuk pengakuan dari pelaku masih kami dalami. Nanti akan kami jelaskan lebih lanjut setelah gelar perkara, katanya.
Dari informasi awal yang diperoleh penyidik, dugaan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung cukup lama.
"Informasi awal ini sudah berjalan sekitar dua tahun. Untuk jumlah kejadian masih kami dalami," jelasnya.
Dalam proses pemeriksaan, korban juga didampingi oleh tim dari TRC-PPA Kaltim agar dapat memberikan keterangan secara aman.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun mengatakan bahwa pihaknya menerima laporan dugaan pencabulan tersebut sehari sebelum pelaporan resmi ke kepolisian.
Menurutnya, dugaan kekerasan seksual terhadap korban telah berlangsung sejak 2022 saat korban masih berusia sekitar 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun.
"Korban saat ini berusia 14 tahun dan masih duduk di bangku kelas dua SMP," ujarnya.
Peristiwa tersebut terungkap setelah kakak korban menemukan indikasi kejadian yang dialami adiknya.
Setelah itu keluarga melakukan musyawarah dan memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut kepada pihak berwajib.
Rina menjelaskan, dugaan peristiwa itu kerap terjadi di rumah terduga pelaku saat ibu korban tidak berada di rumah.
Akibat kejadian tersebut, kondisi psikologis korban disebut mengalami gangguan dan trauma.
"Korban masih sering menangis dan berharap pelaku bisa diamankan serta mendapatkan keadilan," katanya.
Saat ini korban telah menjalani visum dan mendapatkan pendampingan dari TRC-PPA Kaltim. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan DP2PA dan UPTD PPA untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.
Proses hukum terhadap kasus tersebut masih terus berjalan di kepolisian. (*)