Penulis: Muhammad Riduan
SAMARINDA, Presisi.co — Kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Samarinda terus bergulir. Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) kini tengah mengawal ketat proses hukum guna memastikan perlindungan bagi para korban.
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman, mengungkapkan bahwa hingga saat ini sedikitnya tiga korban telah melapor secara resmi dan menemui pihaknya secara langsung.
“Korban yang sudah kami temui langsung ada tiga orang. Kemungkinan besar ada tambahan laporan lain yang diterima oleh Ketua TRC PPA,” ujar Sudirman saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis, 19 Februari 2026.
Dalam perkembangannya, TRC PPA Kaltim menyoroti perubahan sikap pihak sekolah. Setelah sempat menyatakan kesediaan untuk melaporkan kasus ini ke kepolisian pada Rabu (18/2/2026), pihak sekolah justru berbalik arah.
Sekolah berdalih tidak memiliki kewenangan melapor ke aparat penegak hukum (APH) dan memilih hanya berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltim. Alasan ini sangat disayangkan oleh Sudirman.
“Sekolah mengacu pada PP Nomor 19 Tahun 2017, padahal dalam Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 jelas diatur bahwa pihak sekolah wajib melaporkan tindak kekerasan seksual di lingkungan pendidikan kepada polisi. Jadi keliru jika mereka menyatakan tidak punya kewenangan,” tegas Sudirman.
TRC PPA Kaltim berkomitmen untuk terus mendampingi para penyintas hingga mendapatkan keadilan. Sudirman mendorong orang tua siswa yang merasa anaknya menjadi korban untuk tidak takut melapor ke pihak berwajib atau berkonsultasi dengan tim TRC PPA.
“Jika mereka (orang tua) tidak memiliki keberanian untuk melapor sendiri, kami siap menjembatani dan membantu seluruh proses pelaporannya ke kepolisian,” imbuhnya.
Mengingat kasus ini telah menjadi perhatian luas dan viral di berbagai platform media sosial, Sudirman menilai aparat penegak hukum sebenarnya bisa melakukan penyelidikan awal tanpa harus menunggu laporan formal.
Langkah proaktif kepolisian dinilai sangat penting untuk mencegah adanya intimidasi terhadap korban serta menjaga transparansi penanganan kasus di lingkungan pendidikan Samarinda.
“Kami berharap kasus ini berjalan transparan dan memberikan perlindungan maksimal bagi masa depan para korban,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi




