Kuasa Hukum TRC PPA Kaltim: Jangan Remehkan Prilaku Pelecehan Seksual
Penulis: Muhammad Riduan
Senin, 08 Desember 2025 | 324 views
Biro Hukum TRC PPA Kaltim, Sudirman.(Presisi.co/Muhammad Riduan)
Samarinda, Presisi.co — Kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan oleh seorang mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Samarinda tengah ramai diperbincangkan di media sosial (Medsos). Pelaku disebut sebagai mahasiswa berprestasi yang menggunakan cara-cara manipulatif untuk mendekati para korbannya.
Biro Hukum Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak Kalimantan Timur (TRC PPA Kaltim), Sudirman mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima langsung aduan dari beberapa korban dan siap menempuh proses hukum.
“Korban memang sudah diakomodir kampus tempat mereka berkuliah, tetapi karena aduan datang langsung kepada kami, TRC PPA Kaltim tetap akan melakukan upaya hukum,” ungkapnya, pada Senin 8 Desember 2025.
Menurut Sudirman, banyak pihak menganggap kasus ini sepele karena para pihak disebut sudah dewasa dan disebut terjadi suka sama suka. Namun, menurutnya narasi tersebut menyesatkan karena dugaan pelaku disebut menggunakan manipulasi psikologis.
“Dari komunikasi saya dengan korban, pelaku ini diduga bermain di ruang psikis mereka. Ada effort yang luar biasa, pelaku bahkan menempuh perjalanan dua hingga tiga jam untuk menemui korban, setiap kali bertemu itu pasti akan dilakukan dan terjadilah proses itu,” ungkapnya.
Korban disebut merasa diperhatikan secara intens, sehingga pelaku memanfaatkan momentum itu untuk melakukan aksinya. Ia menegaskan bahwa pola tersebut masuk kategori tindakan manipulatif yang patut diproses hukum.
Sudirman bahkan membandingkan dengan kasus "Agus Buntung", yang awalnya dianggap sepele namun tetap diproses hingga pelaku dijatuhi hukuman dan telah menjalani hukuman tahanan.
“Saya yakin kasus ini bisa diproses secara utuh. Apalagi korbannya bukan satu orang, tetapi beberapa, bahkan dari kota dan kampus berbeda,” tegasnya.
Sudirman menyampaikan pihaknya kini sedang mengumpulkan para korban agar laporan resmi dapat segera dibuat ke kepolisian.
“Sampai hari ini sudah tiga orang yang saya temui langsung. Bahkan satu korban mengalami kejadian itu saat masih berusia 17 tahun,” ucapnya.
Ia berharap aparat penegak hukum dapat bertindak cepat apabila laporan sudah dibuat.
“Harapan kami, ketika para korban melapor, kasus ini dapat segera diproses, dan pelaku dijerat sesuai hukum,” imbuhnya. (*)