Penulis: Muhammad Riduan
Samarinda, Presisi.co – Polresta Samarinda tengah menangani laporan dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang oknum guru sekolah menengah kejuruan (SMK) di Samarinda.
Laporan tersebut diterima dari salah satu korban pada Jumat, 13 Maret 2026. Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setiawan, menyebut peristiwa yang dilaporkan diduga terjadi pada 2018 di salah satu hotel di Samarinda.
“Sudah ada laporan yang masuk dari salah satu korban. Kejadian yang dilaporkan merupakan peristiwa yang terjadi pada tahun 2018 di salah satu hotel di Samarinda,” ujarnya, Selasa 17 Maret 2026.
Saat ini, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Samarinda tengah melakukan penyidikan untuk mengumpulkan alat bukti.
Menurut Agus, proses penanganan perkara akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku dengan mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Kami akan berkomunikasi secara aktif dengan berbagai pihak untuk mengumpulkan alat bukti guna kelangsungan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.
Sejauh ini, penyidik masih memeriksa korban serta sejumlah saksi. Sementara terduga pelaku belum dimintai keterangan.
“Kami masih meminta keterangan dari korban dan saksi-saksi terlebih dahulu,” ujarnya.
Agus menambahkan, setelah laporan diterima pada 13 Maret 2026, penyidik telah menerbitkan surat perintah penyidikan pada 16 Maret 2026. Selanjutnya, pemanggilan klarifikasi mulai dilayangkan kepada pihak-pihak terkait untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.
Hingga kini, baru satu korban yang secara resmi melapor ke kepolisian. Namun, penyidik masih membuka kemungkinan adanya korban lain.
“Untuk yang melapor saat ini ada satu korban. Kami masih mendalami kemungkinan adanya korban lain. Jika ada perkembangan, tentu akan kami sampaikan,” imbuhnya.




