Penulis: Redaksi Presisi
Samarinda, Presisi.co — Dugaan penyerobotan aset milik Pemerintah Kota Samarinda seluas 12,7 hektare di Kompleks Perumahan Korpri, Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang, memasuki babak baru. Temuan sejumlah kejanggalan dalam pengelolaan lahan tersebut memunculkan dugaan adanya praktik rasuah hingga perbuatan melawan hukum.
Kasus ini mencuat setelah Wali Kota Samarinda Andi Harun melakukan inspeksi mendadak pada 11 Maret 2026 lalu. Dari peninjauan langsung di lapangan, terungkap sejumlah fakta yang dinilai mengarah pada potensi penyalahgunaan aset daerah.
Temuan tersebut kemudian memicu perhatian kalangan akademisi. Dosen Hukum Pidana Universitas Mulawarman, Orin Gusta Andini, menilai hasil investigasi yang dilakukan pemerintah kota seharusnya segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.
“Hasil investigasi wali kota harus ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan apakah ada peristiwa pidana. Jika terbukti, maka harus ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk menemukan pihak yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Menurut Orin, potensi tindak pidana korupsi sangat mungkin terjadi apabila terdapat pihak yang memperoleh keuntungan pribadi dari pengelolaan aset milik pemerintah daerah.
“Bisa jadi ada potensi korupsi aset daerah apabila ada pihak-pihak yang menerima keuntungan yang tidak sewajarnya dari pengelolaan aset pemda,” lanjutnya.
Berdasarkan hasil sidak yang dilakukan wali kota di lokasi, setidaknya terdapat enam fakta penting yang mengindikasikan adanya persoalan serius dalam pengelolaan aset tersebut.
1. Pemkot membeli lahan dalam dua tahap
Pemerintah Kota Samarinda diketahui melakukan pembelian lahan di kawasan tersebut sebanyak dua kali. Pembelian pertama seluas 8,5 hektare dan pembelian kedua seluas 5,2 hektare pada periode 2007 hingga 2008 di kawasan Jalan APT Pranoto, Samarinda Seberang.
2. Kerja sama pembangunan perumahan dengan developer
Pemkot kemudian menjalin kerja sama pembangunan perumahan dengan PT TSN. Dalam perjanjian tersebut, Pemkot bertindak sebagai pemilik lahan, sementara pihak pengembang membangun rumah yang diperuntukkan bagi pegawai negeri sipil dengan harga sekitar Rp135 juta per unit.
3. Penunjukan penerima rumah melalui SK Pemkot
Pada 2009, pemerintah kota menerbitkan surat keputusan yang menetapkan 58 PNS sebagai penerima rumah di kawasan tersebut. Setahun kemudian, pada 2010, dilakukan revisi dengan penambahan 57 nama sehingga total penerima mencapai 115 PNS.
4. Temuan BPK soal status tanah tetap milik pemkot
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan pada 2018, ditemukan bahwa para PNS yang menerima rumah hanya berhak atas bangunan, sedangkan status tanah tetap menjadi milik Pemerintah Kota Samarinda.
5. Jumlah rumah melebihi ketentuan dalam SK
Saat sidak dilakukan, jumlah bangunan rumah di lokasi ternyata tidak sesuai dengan ketentuan awal. Dari data sementara ditemukan sekitar 171 rumah, jauh melebihi angka 115 unit yang tercantum dalam SK pemkot. Penambahan pembangunan tersebut diduga terjadi tanpa dasar hukum yang jelas.
Selain itu, ditemukan pula penerbitan SPPT tanah atas nama pribadi di atas lahan yang secara administratif tercatat sebagai aset pemkot. Praktik ini dinilai bertentangan dengan temuan BPK.
6. Dugaan jual beli rumah dan pemanfaatan lahan secara ilegal
Temuan lain di lapangan menunjukkan adanya praktik penyewaan kios atau warung di atas lahan pemkot yang berlangsung bertahun-tahun. Uang sewa diduga dinikmati secara pribadi, padahal semestinya masuk ke kas daerah.
Di sisi lain, sejumlah rumah dan lahan di kawasan tersebut juga diketahui telah diperjualbelikan kepada pihak lain. Padahal, karena tanah berstatus aset pemerintah kota, transaksi jual beli tanpa izin resmi dari pemkot dinilai berpotensi sebagai perbuatan melawan hukum.
Tak hanya persoalan fisik bangunan, kejanggalan juga muncul pada aspek administratif. Beberapa nama PNS yang tercantum dalam SK 2009 diketahui hilang dalam revisi SK tahun 2010, meskipun sebelumnya mereka telah tercatat membayar pajak PBB-P2.
Melihat kompleksitas persoalan tersebut, Pemerintah Kota Samarinda menyatakan akan menyerahkan penanganan kasus ini kepada Kejaksaan Negeri Samarinda guna melindungi kepentingan hukum serta mengamankan aset daerah.
Selain itu, karena lahan tersebut telah masuk dalam program Monitoring Center for Prevention milik Komisi Pemberantasan Korupsi, pemerintah kota juga berencana berkoordinasi dengan KPK terkait proses pelaporan dan penanganan lebih lanjut.
Andi Harun berharap semua pihak yang berkaitan dengan persoalan ini bersikap kooperatif agar proses pengamanan aset dapat berjalan maksimal.
“Kami berharap semua pihak yang terkait untuk kooperatif membantu Pemkot Samarinda dalam mengembalikan dan mengamankan aset tersebut. Apalagi di lokasi itu juga terdapat sarana publik seperti SMP Negeri 46 Samarinda,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemerintah kota juga akan memberikan perlindungan hukum secara perdata bagi para PNS yang membeli rumah dengan itikad baik dan tidak melanggar aturan.
“Harus diingat bahwa setiap tindakan melawan hukum memiliki konsekuensi hukum, selain tentu tidak mendatangkan keberkahan dalam hidup,” pungkasnya. (*)
Editor: Redaksi



