Penulis: Redaksi Presisi
JAKARTA, Presisi.co – Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 12 Maret 2026 malam. Serangan tersebut menyebabkan korban mengalami luka bakar serius hingga 24% bagian tubuhnya.
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23:37 WIB saat Andrie sedang mengendarai sepeda motor di Jalan Salemba I – Talang, Jakarta Pusat, usai menyelesaikan kegiatan perekaman siniar (podcast) di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI).
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, seperti dilansir siaran pers KontraS, Jumat, 13 Maret 2026, diduga dua pelaku berboncengan menggunakan sepeda motor matic keluaran 2016-2021. Kedua pelaku datang dari arah berlawanan sebelum salah satu dari mereka menyiramkan cairan yang diduga air keras ke arah korban. Akibat serangan tersebut, cairan mengenai bagian kanan tubuh korban, terutama mata, wajah, dan tangan. Andrie langsung berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya di lokasi kejadian.
Dalam pernyataan resminya, KontraS menilai serangan tersebut sebagai upaya membungkam suara kritis, khususnya terhadap pembela Hak Asasi Manusia (HAM). Lembaga tersebut menyebut Andrie selama ini aktif melakukan kerja-kerja advokasi dan perlindungan HAM sebagai bagian dari tanggung jawabnya di KontraS.
KontraS juga menyoroti bahwa sebelum kejadian, korban sempat menerima sejumlah panggilan telepon dari nomor yang tidak dikenal pada 9-12 Maret 2026. Selain itu, Andrie diketahui menjalani sejumlah aktivitas advokasi pada hari kejadian, termasuk menghadiri pertemuan di kantor Center of Economic and Law Studies (CELIOS) serta melakukan perekaman podcast bertema “Remiliterisme dan Judical Review UU TNI” di kantor YLBHI.
KontraS mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas kasus ini dan mengungkap pelaku serta motif di balik serangan tersebut. "Tindakan penyiraman air keras berpotensi menimbulkan luka fatal bahkan kematian, sehingga pelaku harus diproses secara hukum dengan ancaman pidana berat sesuai ketentuan yang berlaku," tulis KontraS dalam siaran pers tersebut. (Novia Intan)




