Pengamat Bandingkan Penanganan Kasus Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivitis
Penulis: Redaksi Presisi
1 jam yang lalu | 0 views
Pengamat politik dan militer Unas Jakarta, Selamat Ginting. (Dok pribadi)
JAKARTA, Presisi.co - Langkah cepat Tentara Nasional Indonesia (TNI) menangani kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus, mendapat apresiasi.
"Respons cepat tersebut menunjukkan komitmen institusi militer dalam menjaga akuntabilitas dan penegakan hukum. Terlebih di tengah relasi historis yang kerap tegang antara kelompok masyarakat sipil dan militer, respons cepat ini mengirimkan pesan penting; hukum tetap harus ditegakkan tanpa memandang posisi korban maupun potensi adanya sensitivitas institusional,” ujar Analis politik dan militer Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting di Jakarta tengah pekan lalu.
TNI sebelumnya telah menahan dan menetapkan empat prajurit sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Bidang Eksternal KontraS, Andrie Yunus. Penetapan tersangka diumumkan Komandan Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI, Mayjen Yusri Nuryanto, dalam konferensi pers di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta, Rabu, 18 Maret 2026.
Pusat Polisi Militer TNI menyatakan penanganan perkara dilakukan melalui mekanisme peradilan militer sesuai ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Menurut Yusri, langkah tersebut merupakan prosedur hukum yang berlaku bagi prajurit yang terlibat tindak pidana.
Selamat Ginting menilai keterbukaan TNI dalam mengumumkan pelaku mencerminkan upaya membangun kepercayaan publik melalui transparansi. Ia menegaskan bahwa dalam sistem demokrasi modern, transparansi menjadi kebutuhan utama untuk menjaga kredibilitas institusi negara.
“TNI, dalam kasus ini, tampak memahami bahwa kredibilitas tidak dibangun dari penyangkalan, melainkan dari keterbukaan,” tukasnya.
Ia juga menyinggung perbandingan dengan penanganan yang dilakukan Polri terhadap kasus penyiraman air keras terhadap mantan penyidik KPK, Novel Baswedan. Sejumlah kalangan menilai proses tersebut berjalan lama dan menyisakan pertanyaan terkait aktor intelektual di balik peristiwa tersebut.
Menurutnya, persoalan utama dalam penegakan hukum bukan hanya kemampuan teknis, tetapi juga konsistensi dan kemauan membuka fakta secara terbuka. Meski Polri memiliki kapasitas teknologi forensik dan biometrik yang maju, transparansi tetap menjadi ujian integritas ketika kasus menyentuh internal institusi.
“Polri memiliki kapasitas teknologi yang sangat maju, mulai dari digital forensik hingga biometrik, yang telah terbukti efektif dalam banyak pengungkapan kasus kriminal. Namun ketika kasus menyentuh internal institusi, publik kerap melihat adanya standar yang berbeda,” ungkap Selamat Ginting.
Ia menegaskan bahwa penegakan hukum yang objektif menjadi kunci menjaga kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum. “Apakah hukum ditegakkan secara objektif, atau justru dikompromikan demi menjaga citra?” tandasnya lagi. (Alfito)