Penulis: Akmal Fadhil
SAMARINDA, Presisi.co - Tim penasihat hukum terdakwa Dayang Donna Walfiaries Tania, menyatakan menghormati putusan sela majelis hakim yang menolak eksepsi dalam perkara dugaan suap perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Hal itu disampaikan usai mengikuti sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis, 19 Februari 2026.
Penasihat hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, mengatakan pihaknya menerima dan menghargai putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
“Yang pertama, kami menghargai dan menghormati keputusan sela yang dibacakan oleh Majelis Hakim. Pada pokoknya, yang menjadi perlawanan kami dinilai sudah masuk dalam pokok perkara dan akan dipertimbangkan dalam pemeriksaan pokok perkara,” ujar Hendrik usai persidangan.
Menurutnya, dengan ditolaknya eksepsi tersebut, tim penasihat hukum kini akan memfokuskan perhatian pada agenda pembuktian yang akan segera dimulai.
“Sekarang kami, tim penasihat hukum terdakwa, akan berkonsentrasi terkait pembuktian ke depan,” katanya.
Hendrik menjelaskan, sejak awal pengajuan eksepsi bukan semata-mata untuk menggugurkan dakwaan, melainkan juga untuk menyampaikan sejumlah catatan yang diharapkan menjadi perhatian majelis hakim, dalam mempertimbangkan perkara secara menyeluruh.
“Selain mengajukan perlawanan, kami juga ingin menyampaikan pesan bahwa ada beberapa hal yang memang harus diperhatikan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangannya nanti,” jelasnya.
Terkait rencana Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi-saksi dalam sidang pembuktian, Hendrik menyatakan pihaknya telah mempelajari berkas perkara dan siap menguji keterangan para saksi di persidangan.
“Kami sudah menerima berkas perkara, sehingga sudah mengetahui materi yang kemungkinan akan disampaikan para saksi. Itu tentu akan kami uji dalam persidangan,” tegasnya.
Tak hanya itu, tim kuasa hukum juga tengah mempersiapkan saksi-saksi yang meringankan untuk dihadirkan pada tahap pembelaan nanti.
“Kami juga menyiapkan saksi-saksi yang meringankan untuk mendukung posisi terdakwa,” pungkas Hendrik.
Sesuai jadwal, sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian dari penuntut umum pekan depan. (*)
Editor: Redaksi




