search

Berita

Pengadilan Negeri SamarindaKasus MolotovSidang PerkaraPaulinus Dugis

Majelis Hakim PN Samarinda Tolak Eksepsi Keempat Mahasiswa Perkara Molotov

Penulis: Akmal Fadhil
10 jam yang lalu | 82 views
Majelis Hakim PN Samarinda Tolak Eksepsi Keempat Mahasiswa Perkara Molotov
Potret Sidang Molotov di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, menolak eksepsi atau perlawanan yang diajukan para terdakwa dalam perkara dugaan molotov. 

Putusan sela tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar Kamis 12 Februari 2026.

Sidang dipimpin Hakim Ketua M. Faktur Rachman dengan anggota majelis Bagus Trenggono dan Marjani Eldiarti.

Dalam pertimbangannya, Hakim Ketua menyampaikan bahwa majelis telah mendengarkan dakwaan jaksa penuntut umum serta mempelajari eksepsi yang diajukan penasihat hukum pada 20 Januari 2026 lalu.

Majelis juga mempertimbangkan ketentuan Pasal 389 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mulai berlaku 2 Januari 2026, termasuk ketentuan peralihan dalam Pasal 361 huruf b.

Selain itu, majelis merujuk pada Pasal 206 ayat (1) KUHAP dalam menilai keberatan yang diajukan terdakwa.

Hakim menyatakan surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materiil.

Setelah menelaah secara cermat, majelis menilai dakwaan jaksa telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat kejadian perkara, serta uraian perbuatan yang didakwakan.

“Majelis berpendapat terdakwa telah didakwa melakukan tindak pidana dengan uraian yang jelas. Waktu dan tempat kejadian telah tercantum dalam surat dakwaan,” ujar Hakim Ketua saat membacakan pertimbangan.

Majelis juga menilai lokasi kejadian telah diuraikan, yakni di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Mulawarman, serta termasuk wilayah hukum PN Samarinda.

Terkait dalil penasihat hukum yang menilai dakwaan belum rinci, majelis berpendapat bahwa uraian dalam surat dakwaan telah memenuhi ketentuan hukum.

Soal pembuktian lebih lanjut, hakim menyatakan hal tersebut akan diuji melalui alat bukti dan pemeriksaan saksi dalam persidangan.

Majelis juga menyatakan penerapan ketentuan hukum dalam dakwaan tidak bertentangan dengan asas legalitas.

Dengan pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan menolak eksepsi para terdakwa dan memerintahkan sidang dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penasihat Hukum Hormati Putusan

Penasihat hukum keempat terdakwa mahasiswa, Paulinus Dugis, menyatakan pihaknya menerima dan menghormati putusan sela majelis hakim.

“Kami menerima dan menghargai keputusan majelis hakim. Seluruh unsur dugaan nantinya akan kami buktikan dalam persidangan,” ujarnya usai sidang.

Ia menegaskan pihaknya siap mengikuti proses hukum selanjutnya untuk membuktikan bahwa para terdakwa tidak bersalah atas dakwaan yang diajukan.

Majelis hakim menunda persidangan selama dua minggu. Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. (*)

Editor: Redaksi