search

Berita

Jaksa KPKDayang DonnaPengadilan Negeri SamarindaSidang PerkaraHendrik Kusnianto

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dayang Donna

Penulis: Akmal Fadhil
10 jam yang lalu | 80 views
Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Eksepsi Dayang Donna
Potret sidang Dayang Donna di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)

Samarinda, Presisi.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rony Yusuf dan Greafik Loserte, meminta Majelis Hakim menolak seluruh nota keberatan (eksepsi), yang diajukan Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiares Tania, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.

Permohonan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 12 Februari 2026, dengan agenda pembacaan tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Dalam nota keberatannya, penasihat hukum terdakwa menyatakan surat dakwaan harus dibatalkan demi hukum, karena dinilai tidak memenuhi syarat materiil. Keberatan tersebut, pada pokoknya mencakup dua hal.

Pertama, penuntut umum dianggap tidak jelas dalam menguraikan bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana, sebagaimana tercantum pada poin 1 sampai 23 halaman 7–18 nota perlawanan.

Kedua, pasal yang digunakan penuntut umum dinilai tidak sesuai dan bertentangan dengan uraian perbuatan terdakwa sebagaimana diuraikan pada poin 1 sampai 9 halaman 18–20 nota perlawanan.

Menanggapi hal tersebut, JPU menyatakan surat dakwaan telah disusun sesuai ketentuan Pasal 75 ayat (2) KUHAP.

Jaksa menegaskan bahwa dakwaan telah memuat identitas terdakwa, waktu dan tempat terjadinya tindak pidana (locus dan tempus delicti), pasal yang dilanggar, serta ditandatangani oleh penuntut umum.

Menurut JPU di persidangan, uraian perbuatan dalam surat dakwaan telah memberikan gambaran yang cukup, bagi terdakwa untuk memahami dakwaan serta mempersiapkan pembelaan.

Jaksa juga menilai, dalil penasihat hukum pada poin perlawanan yang di muncul akibat ketidakcermatan dalam membaca keseluruhan rangkaian peristiwa yang didakwakan, sehingga dinilai tidak memahami uraian dakwaan secara utuh.

Berdasarkan seluruh tanggapan tersebut, jaksa memohon kepada Majelis Hakim untuk:

 1. Menolak seluruh nota keberatan/eksepsi Tim Penasihat Hukum Terdakwa Dayang Donna Walfiares Tania;

 2. Menyatakan Surat Dakwaan Nomor 14/TUT.01.04/24/01/2026 tanggal 6 Januari 2026 sah menurut hukum karena telah disusun sesuai Pasal 75 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP;

 3. Menyatakan sidang perkara Nomor 2/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Smr dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Penasihat Hukum Nilai Dakwaan Kurang Detail

Sementara itu, Penasihat Hukum Dayang Donna, Hendrik Kusnianto, menyatakan pihaknya tetap berpendapat bahwa dakwaan belum menguraikan peristiwa dan tindakan terdakwa secara rinci.

Menurutnya, uraian yang detail diperlukan agar terdakwa dapat memahami secara jelas perbuatan apa yang didakwakan dan menyusun pembelaan secara optimal.

“Kami berpendapat ini bukan masuk ke pokok perkara, tetapi terkait kecermatan dan kelengkapan dakwaan. Seharusnya dijelaskan lebih detail mengenai peristiwa dan tindakan apa yang dianggap sebagai tindak pidana,” ujar Hendrik usai persidangan.

Ia menambahkan, pihaknya akan menunggu putusan sela yang akan dibacakan Majelis Hakim pada pekan depan.

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan sela dijadwalkan pada Kamis 19 Februari 2026 mendatang. (*)

Editor: Redaksi