Skandal Jamrek CV Arjuna, Amrullah Dituntut 2 Tahun Penjara
Penulis: Akmal Fadhil
15 jam yang lalu | 0 views
Kondisi persidangan Perkara Jamrek di Pengadilan Negeri Samarinda. (Presisi.co/Akmal)
Samarinda, Presisi.co – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Melva Nurelly membacakan tuntutan terhadap dua terdakwa kasus dugaan korupsi jaminan reklamasi (jamrek), CV Arjuna dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis 12 Februari 2026.
Dalam sidang tersebut, JPU menyampaikan tuntutan berbeda terhadap mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Drs. Amrullah, MM, dan Direktur Utama CV Arjuna, Idi Erik Edianto.
Terhadap terdakwa Amrullah, jaksa menyatakan yang bersangkutan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan primair.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim membebaskan Amrullah dari dakwaan primair.
Namun, dalam dakwaan subsidiair, Amrullah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
“Atas perbuatannya, terdakwa Drs. Amrullah, MM dituntut pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp500 juta subsider 5 bulan kurungan,” ujar Jaksa Melva dalam persidangan.
Jaksa juga meminta agar sejumlah dokumen terkait perizinan dan analisis dampak lingkungan (AMDAL), Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL), serta Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) CV Arjuna ditetapkan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut.
Sementara itu, terhadap terdakwa Idi Erik Edianto, JPU menuntut pidana yang lebih berat.
Idi Erik dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan 6 bulan, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani, serta denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut.
Kronologi dan Kerugian Negara serta Kerusakan Lingkungan
Perkara ini bermula dari dugaan pencairan dana jaminan reklamasi (jamrek) CV Arjuna sebesar Rp6,83 miliar tanpa pelaksanaan reklamasi lahan sebagaimana mestinya pada periode 2010–2021.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa menyebut pencairan dana tersebut dilakukan tanpa kajian teknis, tanpa persetujuan kepala daerah, serta tanpa laporan pengawasan reklamasi.
Selain kerugian keuangan negara sebesar Rp6,83 miliar, jaksa juga mengungkap adanya kerusakan lingkungan akibat tidak dilaksanakannya reklamasi lahan tambang.
Berdasarkan perhitungan akademisi Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB menggunakan rumus dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 7 Tahun 2014, total kerugian akibat kerusakan lingkungan mencapai Rp58,54 miliar.
Kerugian tersebut terdiri atas kerugian ekologis sebesar Rp31,7 miliar, kerugian ekonomi lingkungan Rp18,65 miliar, dan biaya pemulihan lingkungan Rp8,13 miliar. (*)